Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 6.304,59 gram dimusnahkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih/
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH digelar di loby Polres Karimun, Senin (22/11/2021).
Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Karimun, Ketua DPRD Kab.Karimun, instansi terkait, tokoh masyarakat dan juga sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.
Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 oktober 2021 dengan tersangka inisial NJ.
Dari pengungkapan kasus yang dilakukan pada bulan Oktober lalu, barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 6.508 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59, sedangkan sisanya 197,48 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan,” ungkap Kapolres Karimun.
Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.
Dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dan personil Satresnarkoba Polres Karimun atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti 6.304,59 gram. (Yuliana)