
Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Belasan bangunan Cafe yang berdiri permanen di atas lahan bantaran Sungai Ular di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (17/11) satu per satu dibongkar paksa petugas menggunakan exschavator hingga rata dengan tanah. .
Sebelumnya, bangunan tersebut digunakan masyarakat untuk usaha mereka sekaligus tempat tinggal, padahal dilarang membangun di daerah aliran sungai (DAS). Setelah diberikan peringatan tak digubris, akhirnya puluhan Petugas Personil Satpol PP yang dipimpin Plt Kasat Pol PP Darwis Mahadi Sianipar dibantu Personil Kepolisian Polresta Deli Serdang telah mengeksekusi semua bangunan tanpa adanya perlawanan dan hambatan .
Darwis Mahadi menyebut, bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No 7 Tahun 2015 tentang Trantibum, serta Perda DS No 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu.
“Kami mendapat laporaln dari masyarakat bahwa keberadaan cafe dimaksud telah mengganggu ketertiban umum, untuk itu kita harus melaksanakan tugas penertiban tentunya sesuai dengan aturan katanya.
Disinggung masalah lokasi berdirinya bangunan yang disinyalir milik Balai Wilayah Sungai Sumut (BWSS), “Kami melaksanakan tugas sesuai pelanggaran yang kami temukan, terlepas itu milik BWSS,” tambahnya.

Sementara di tempat terpisah Staf BWSS Tina Naibaho ketika ditemui mengatakan, “Kami tidak pernah memberi izin kepada masyarakat untuk mendirikan bangunan dan mengusahai lahan kecuali untuk kepentingan pemerintah,” tegas Tiba Naibaho.
Puluhan masyarakat berkumpul menyaksikan pembongkaran belasan cafe yang berdiri secara ilegal di atas lahan bantaran Sungai Ular tersebut . Apa lagi keberadaan Cafe itu kerap mengganggu ketentraman dan kenyamanan serta meresahkan warga .
Bahkan Cafe-cafe tersebut sudah beberapa kali di demo warga Sidodadi dan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin agar ditutup.
Menurut warga, Cafe cafe itu selain menjual miras juga disinyalir dijadikan tempat praktek prostitusi. Namun salah seorang pemilik cafe bernama Romo membantah bahwa apa yang dituduhkan masyarakat itu tidak benar.
“Kami hanya jualan tuak pak dan rumah ini kami numpang sekaligus tempat tinggal kami. Kami tidak punya rumah dan kami sudah mohon kepada pihak pihak BWSS agar kami numpang selagi tidak digunakan oleh pemerintah.tapi nyatanya kami di perlakukan tidak manusiawi oleh pemerintah,” ratap Romo si pemilik Cafe .
Selain satpol PP, Camat Beringin Wahyu Rismiana STTP didampingi Kasi Trantib Nurmala Siringo-ringo,Kasi Pemerintahan Mansur Pasaribu ,Kasi Kebersihan M.Naibaho dan Sekretaris Kecamatan ikut hadir dalam eksekusi bangunan.(Misnan)