Belawan, PRESTASIREFORMASI.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Belawan, Kantor Bea Cukai Medan, dan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dan kepabeanan cukai.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kanwil DJBC Sumateta Utara Jalan Sulawesi Pelabuhan Belawan Selasa (16/11) dengan cara dibakar di tungku pembakaran, dipotong dan dihancurkan, sehingga tidak bernilai lagi. Hadir di acara ini pejabat Forkofimdasu, dan pejabat instansi terkait Ikatan Masyarakat Maritim Belawan.
Kakanwil DJBC Sumatera Utara Parjiya menjelaskan, pemusnahan atas BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2020 dan 2021 ini telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Dirjen Kekayaan Negara.
Pemusnahan BMN ini dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, Pemda dan masyarakat.
BMN tersebut merupakan barang impor yang terdiri dari 252 bale (415 koli) Balepress (pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas), 5.228 package obat-obatan, alat kesehatan, kosmetok, pakaian dll, 2.400 package barang elektronik, spareparts, dan aksesoris lainnya, barang olahan makanan dan minuman kadaluarsa seperti susu bubuk, permen, minyak goreng cokelat, dll.
Barang Kena Cukai berupa rokok illegal 3.425.497 batang, dan minuman keras ilegal 1.112,33 liter.
Kakanwil DJBC Sumut menyebutkan, dengan total perkiraan nilai barang sekitar 3,57 Miliar rupiah, potensi kerugian negara yang ditombulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak dalam rangka impor sekitar 3,45 Miliar rupiah.
Pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan di Bidang impor, yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang seperti pakaian bekas.
Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil n berakibat PHK karyawan. Juga berpotensi terjangkitnya penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa.
Terhadap barang yang terkena pembatadan impor seperti kosmetik, barang elektronik, olahan makan dan minuman, adalah barang yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait.
Rokok ilegal dan minuman keras ilegal berdampak pada penurunan penjualan, dan PHK karyawan pabrik rokok. Di sisi lain dua jenis produk ilegal ini membahayakan kesehatan masyarakat, karena Barang Kena Cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan.
Disebutkan Parjiya, dalam upaya penegakan hukum, pada tahun 2020 sampai 2021 Kantor-kantor bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 34 kasus.
Di Provinsi Sumatera Utara imbuh Parjoya, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika , petedaran rokok ilegal dan miras ilegal.
Saat ini Kanwil DJBC Sumatera Utara serta kantor-kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai jajarannya bersinergi dengan aparat penegak hukum, yaitu TNI, POLRI, Pemda dan masyarakat terus berkpmitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan. (masri tanjung).
