Kejari Karimun Meilinda SH.MH didampingi Sedkab Karimun Fajar Horrison Mewakili Pemerintah Kabupaten Karimun, dan Kepala Bank Riau Kepri Karimun, memperliharkan uang sitaan Kejaksaan Negeri senilai Rp. 5.674.775.869 yang disita dari Kasus Korupsi di DPRD Karimun. (Foto Yuliana )

Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Kejaksaan Negeri(Kejari) Karimun, berhasil membongkar dugaan penyalah gunaan tindak pidana korupsi anggaran di Sekretariat DPRD kabupaten Karimun, provinsi Kepri, Tahun Angaran 2020

Hal itu terungkap dalam jumpa pers dengan Kejari Karimun yang ditangani Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis ( 11/11/2021).

Bahkan Kejari Karimun juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 5,6 Miliar yang diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda SH.MH. dan diterima Asisten III Pemerintah Kabupaten Karimun, Fajar Horison, disaksikan oleh Kepala Bank Riau Kepri Cabang Karimun Abdul Rohim serta yang mewakili Inspektorat Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda SH.MH. mengungkapkan, sekitar tahun 2020 lalu di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun terdapat mata anggaran Belanja Pegawai sebesar
Rp. 13.520.591.500.00., Sementara pada bulan November sampai Desember gaji dan tunjangan anggota Dewan DPRD Kabupaten Karimun tidak dibayarkan karena ada kelebihan pencairannya pada bulan sebelumnya, dimana gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota Dewan berkisar Rp. 15.000.000.- s/d Rp. 30.000.000.

Menurut Meilinda, pihak Kejaksaan Negeri setelah menerima laporan, langsung menindak lanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Dengan No. PRINT 02/L.10.12/FD 1/11-2020 tanggal 23 November 2020 Tentang Penyelidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalah Gunaan Anggaran di Sekretariat DPRD tahun Anggaran 2020.

“Bahkan kemudian ditingkatkan ke penyidikan dengan Surat Perintah Nomer PRINT, 01/ L.10,12/FD. 1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 dan No. PRINT 01/ L.10.12 /FD 1/II/2021 tanggal 3 November 2021,” jelas Meilinda .

Setelah ditemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi, Jaksa melanjutkan ke penyidikan, kemudian menetapkan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Karimun berinisial Hera Herma Novianti sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Pihak Penyidik menemukan alat bukti yang kuat, sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Bendahara Pengeluaran Dewan yaitu Hera Herina Novianti S.AP.

Hera sebagai tersangka sesuai dengan penetapan Nomor PRINT 1597 / L 10.12 /FD. 1/ ii /2021 Tanggal 3 November 2021.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara merekayasa Surat SPP.LS Gaji dan Tunjangan Pimpinan serta Anggota Dewan dan memalsukan tanda tangan Sekretariat Dewan.

Sehingga pihaknya menemukan tujuh dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan Bendahara Pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada dan tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA.

Berdasarkan data- data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Karimun No. LHP/086/X/ 2021 tanggal 29 Oktober 2021 dengan selisih pencairan sebesar Rp. 5.952.052.369.00 akan tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pengembalian kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke Kas Daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp. 5.674.775.869 .

Sehingga terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut tersisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 277.276.500,00

Tersangka Hera yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1). Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 .Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat prosesi pengembalian dana dugaan penyalah gunaan anggaran di aula Kejari Karimun disaksikan puluhan awak media, cetak elektronik, dan media online (Yuliana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *