Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Karimun mengungkap tindak pidana perjudian Jenis Sie Jie, dan mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan Y dengan TKP penangkapan di Wilayah Kecamatan Meral Kab. Karimun Provinsi Kepri.

Panangkapan bandar dan penampung perjudian Jenis Sie Jie terungkap pada konferensi Pers yang dipimpin Kapolres karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S. IP, MH didampingi Kasi Humas IPDA Jordan Manurung, Rabu (27/10/2021 sore.

Kapolres Karimun menyebut, kasus itu terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas menuju lokasi dpan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D. pada Sabtu Sore (23/10/2021 dan dikembangkan tersangka D mengakui bosnya adalah tersangka Y.

Bersama dua tersangka D dan Y Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa:

1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 berbagai pecahan dengan rincian (3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000).

“Tersangka D menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y, sebagai penjual nomor Tersangka D akan mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenang” Jelas Kapolres karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun

“Tersangka Y mengakui menjadi Bandar Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan, terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, ” tegas Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun. (Yuana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *