Percut Sei Tuan,PRESTASI REFORMASI.Com -Tercantum dalam Peraturan Daerah Bupati Deli Serdang no.7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban yang jelas tercantum pada pasal 31 (2) setiap orang atau badan dilarang berdagang (berjualan)berusaha dibagian jalan/trotoar dan kepentingan umum lainnya.

Camat Percut sei tuan Ismail SSTP.MSP yang diwakili Kasi Trantib M.Nurdin kembali tertibkan pedagang pajak gambir jalan Besar Tembung dan Pasar VIII Desa Bandar Kllipa yang melanggar aturan berjualan (berjualan dibahu jalan)yang selama ini meresahkan pengguna jalan,kamis 28 Okt 2021.

“Kita harus tertibkan pedagang pedagang yang melanggar aturan berjualan,dimana pedagang yang berjualan dibahu jalan dan ditepi jalan terus kita himbau agar tidak berjualan lagi agar tidak mengganggu pengguna jalan”ucap Kasi Trantib M.Nurdin.

Dimana Camat Percut sei tuan selalu siap menjalankan program Bupati Deli serdang dalam menertipkan dan menata pedagang yang menyalahi aturan atau yang berjualan dibahu jalan diwilayah Kecamatan Percut sei tuan demi ketertiban dan kemajuan Kabupaten Deli serdang.

Saat penertiban hadir Sekcam Kecamatan Percut sei tuan Nasib Solihin Spd,MAP,Kasi Trantib M.Nurdin,Kades Bandar Klippa diwakili Kasi Pembangunan Sahring,Bhabinkamtibnas,anggota Trantib serta Kepala Dusun.(cecep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *