
Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Jawaban dan Keterangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap RAPBD TA 2021 disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang H M Ali Yusuf Siregar pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, di Ruang Sidang Gedung DPRD di Lubuk Pakam Jumat (20/8) .
Sidang dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua Amit Damanik, T. Akhmad Tala’a, Nusantara Tarigan Silangit, Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya. Turut hadir Anggota DPRD Deli Serdang lainnya beserta para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta Kabag.
Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali Yusuf Siregar menyampaikan Jawaban dan Keterangan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Deli Serdang terhadap RAPBD TA 2021 bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.P.APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Perubahan APBD ini pada hakikatnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan. Sehingga pada rencana perubahan pendapatan dan belanja daerah, terjadi penambahan dan pengurangan anggaran,” ujarnya.
Penjelasan Fraksi Gerindra mengenai himbauan kepada seluruh Kepala Desa untuk mengalokasikan Anggaran Desa dalam rangka penanganan Covid 19, Pemerintah Kabupaten memberikan jawaban bahwa, dalam hal penanganan Covid 19 penggunaan dana desa telah mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid 19 dan dampaknya.
Sebelas padangan, saran dan tanggapan yang seluruhnya menjadi dua belas poin lainya akan menjadi perhatian dan prioritas Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya penjelasan atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan mengenai Belanja Operasional lebih besar dari Belanja Modal, Pemkab Deli Serdang memberikan jawaban bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa pencatatan belanja gaji dan tunjangan sertifikasi guru masuk dalam belanja operasional.
Kemudian ada sembilan poin lainnya yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan mengenai R.APBD Kabupaten Deli Serdang yangkan menjadi perhatian dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah.
Fraksi Golkar dalam pandangannya memberikan dua pandangan diantaranya, mengenai besaran penerimaan pembiayaan dijelaskan bahwa hal ini merupakan Silpa Tahun 2020 yang telah Diaudit BPK RI, sedangkan silpa tahun anggaran berkenaan sama dengan nol,
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan jawaban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Surplus (DEFISIT) Belanja ditutup dengan Surplus (DEFISIT) Pembiayaan Netto .
Fraksi Nasdem dalam pandangannya, terdapat empat poin yang salah satunya mengenai kenaikan belanja daerah diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat terutama dalam hal menangani tumpukan sampah yang masih berserakan, terutama di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dia menjelaskan pada tahun ini akan dilakukan penambahan truk pengangkut sampah Untuk Kecamatan Percut Sei Tuan sehingga volume sampah yang terangkat akan semakin besar dan mempercepat pengurangan timbunan sampah .
Selanjutnya dari Fraksi Keadilan Sejahtera, mengusulkan terkait dengan perubahan penetapan target BPHTB terkoreksi negatif lebih dari 12 pasien, hal ini disampaikan bahwa akan terus dilakukan evaluasi terhadap objek pajak BPHTB melalui verifikasi pembayaran dan verifikasi lapangan untuk meningkatkan akurasi data objek pajak sesuai kondisi eksisting dan melakukan peningkatan pelayanan BPHTB secara online.
Fraksi Demokrat sampaikan saran terhadap Penambahan Alokasi Dana Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan dukungan dana untuk penurunan angka kematian ibu dan anak.
Dijelaskan bahwa Anggaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dialokasikan sebesar 86 milyar 35 juta 236 ribu rupiah dan untuk penurunan angka kematian ibu dan anak juga telah dialokasikan melalui jampersal sebesar 5 milyar 85 juta 374 ribu rupiah.
Fraksi PAN juga memberikan tiga pandangan terkait RAPBD diantaranya saran agar pengalokasian anggaran untuk penanganan kesehatan dan penanggulangan dampak ekonomi serta jaring pengamanan sosial, dapat dijelaskan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti sebagai amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya
Penjelasan atas Pandangan Umum dari Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia (F.PPI), terkait dengan penambahan pendapatan daerah sebesar 25 Milyar Rupiah, dijelaskan bahwa sumber tersebut berasal dari mata pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan (Galian C) pajak parkir dan pajak air bawah tanah.
Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat (F.KBNR) diantaranya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Dijelaskan bahwa telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sedangkan kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi dilaksanakan di UPT Balai Latihan Kerja Deli Serdang. (Misnan)