
Karimun. PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang pria berinisial P melakukan yang telah merusak sejumlah sepeda motor dan mobil yang terparkir di depan Hotel Gabion Tanjungbalai Karimu, 6sai mabuk karena minum tuak telah diamankan Polres Karimun dan terancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Halnitu terungkap ketika Satreskrim Polres Karimun gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengrusakan yang dilakukan P, dipimpin Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S.IP. Sabtu (24/07/2021).
“Perbuatan tindak pidana pengerusakan oleh P terjadi Selasa malam jam 20.30 Wib, 20 Juli 2021 atau tepat pada Hari Raya Idul Adha. Perbuatannya itu sempat viral di media sosial melalui video,” ungkap Kasat Reskrim Karimun.
Dia mengungkapkan, pria itu terlihat begitu bersemangat merobohkan sepeda motor yang tengah parkir dan memanjat 1 unit mobil Toyota Innova kemudian menginjak-injak kaca serta bemper depan mobil tersebut.
“Pelaku dalam melakukan aksi perbuatan pengrusakan dalam kondisi keadaan mabuk berat atau dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh mabuk minuman jenis tuak,” jelasnya.
“Pelaku terancam pidana dengan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tegas Arsyad .
“Namun, hingga saat ini belum ada satupun korban pemilik sepeda motor ataupun mobil yang membuat laporan polisi. Kami masih menunggu 1×24 jam, jika tak ada juga korban yang melapor maka pelaku akan kami lepaskan,” tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S.IP. (Yuliana)