16 Tersangka Diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Dengan Barang Bukti Shabu Seberat 166,73 Gram.

Karimun. PERESTASIREFORMASI.Com – Polres kabupaten Karimun, provinsi Kepri berhasil mengungkapan 11 Kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Karimun sejak tanggal 01 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengungkapkannya dalam konferensi pers Dia didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto, SIK/

Kapolres Karimun menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Karimun ini sejak tanggal 01 Juni 2021 s/d 12 Juli 2021 pihak Polres Karimun berhasil mengamanakan 16 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti shabu seberat .166,73 Gram

“Para tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH ditangkap di TKP berbeda-beda, Modusnya mengedarkan,” ujar AKBP Muhammad Adenan, SIK.

“TKP Penangkapan ada di 5 Wilayah Kecamatan diantaranya Kec. Karimun 6 Kasus dengan 7 TSK, Kec. Tebing 2 Kasus 4 TSK, Kec. Meral Barat 1 Kasus 2 TSK, Kec. Kundur 1 Kasus 2 TSK sedangkan Kec. Kundur Utara Barat 1 Kasus 1 TSK, para tersangka ini semua laki-laki” ungkap Kapolres.

Barang bukti 1.166,73 gram sabu yang disita, bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia

“Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” tambah Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

“Kita juga berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Karimun,” pungkasnya.
(Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *