Tanjabbar, PRESTASIREFORMASI.Com – Jalan rijit beton desa di dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), provinsi Jambi, diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan pengerjaannya.

Dugaan itu muncul karena di dalam pelaksanaan pekerjaan sangat banyak kejanggalan saat ditemui di lapangan.

Sesuai informasi yang didapat dari warga masyarakat setempat salah satunya warga berinisial Z, mengungkapkan pengecorannya di atas jalan cor yang masih layak dipakai dan jalan tersebut dibuat beberapa tahun yang lalu dibangun dari dana APBD.

“Lantas ditimpa dengan dana desa kembali, apa tidak ada lagi kebutuhan jalan lainnya juga pekerjaan tidak memiliki papan informasi. Lebih sadisnya lagi, pekerjanya didatangkan dari kota Jambi bukan suakelola,” kesal warga itu.

Salah satu pekerja saat ditemui di lapangan berinisial M membenarkan mereka dari kota Jambi diminta oleh kades untuk mengerjakannya dengan sistem borongan. Per meter Rp.60 ribu.

Dia menyebut, ada sebanyak 20 orang pekerja.

Sementara mantan kades saat ditanya soal jalan rijit beton yang ditimpa menjelaskan jalan itu benar jalan yang digunakan pembangunannya dulu itu dana APBD.

“Lagi pula jalan itu masih layak untuk dipakai kenapa ditimpa dengan dana desa apa kurang tebal atau sudah tidak ada lagi kegunaannya dana desa tersebut,” tutur mantan kades itu.

Salah seorang anggota BPD yang minta namanya jangan dicantumkan, saat dikonfirmasi mengenai jalan tersebut, menjelaskan soal jalan tersebut tidak masuk di Musrembang dan pekerjaannya tidak memiliki TPK.

“Itu hanya ulah dan perbuatan kades sendiri jadi TPK-nya,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, media ini sekaligus keterangan warga sekitar di situ terlihat jelas:

  1. Pekerjaan tidak transparan tidak memiliki papan plakat kegiatan.
  2. jalan yang digunakan dari anggaran APBD yang masih bagus di timpa lagi dengan dana desa.
  3. Tenaga pekerja di kontrak kan kepada warga luar desa alias di datangkan dari kota dengan kontrak 60 ribu per meter.
  4. Pekerjaan tidak di musyawarahkan dan tidak memiliki TPK.
  5. Besi arnes yang digunakan ada las besi 6 mm.

Jadi dari hasil pekerjaan yang dilakukan Kepala Desa ini cukup menjadi dilema ke depannya apa bila disetujui.

Menurut JRPM (Jatjngan Relawan Pejuang Masyarakat) menjelaskan kalau ini disetujui atau dibenarkan maka desa-desa lain di Tanjab barat ini akan mengikuti jejak kades Dusun Mudo.

Bisa jadi akan dicontoh desa-desa lain, sehingga aturan yang tertuang di Kementrian Desa akan menjadi sia-sia. Salah satunya dituangkan di situ ialah dana desa dikelola sebagai suakelola, bukan dikontrakkan kepada pemborong alias kontraktor luar desa.

Termasuk tidak bisa tumpang tindih DD dan APBD serta tidak digunakan.tim pelaksana kegiatan dari unsur unsur masyarakat desa.

Sementara kepala desa tersebut saat didatangi ke rumahnya guna konfirmasi, menurut keterangan dari istri kades tersebut tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui ponselnya beberapa kali tidak aktif. (Hipni/Marjuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *