
Pangururan, PRESTASI REFORMASI.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menegaskan bahwa Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN) diduga sudah beroperasi lama di Kabupaten Samosir dan bergerak pada bidang pendidikan yaitu penyimpanan tabungan pendidikan, belum memiliki izin usaha dan operasional sehingga harus distop.
Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Saul Situmorang, S.E., M.Si. setelah mengelar rapat lintas OPD memverifikasi data dan fakta administratif dengan Dinas Nakerkoperindag, Kantor Kesbangpol, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Bagian Perekomian Setda Kabupaten Samosir.
YSAN da;am prakteknya didasari kerelaan menyimpan uang tabungan dan akan dicairkan dalam periode tertentu sesuai kesepakatan antara penyimpan dan YSAN.
Keberadaan YSAN itu disampaikan kadis Kominfo Samosir Rohani Bakara kepada wartawan. Dia menyampaikan tanggapan Kakan Kesbangpol kab Samosir Agustianto Sitinjak yang menjelaskan bahwa dari segi administrasi pendirian dan operasi yayasan, belum terdaftar di Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dengan demikian, dari aspek legalitas, YSAN belum melengkapi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan.
Selanjutnya, Kadis Nakerkoperindag, Vikbon H. Simbolon, S.Pd., M.M., menambahkan keberadaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAN di Kabupaten Samosir belum memiliki ijin Usaha/Operasional karena belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Pada saat Pengurus KSP konsultasi ke Dinas Koperindag pada tanggal 22 April 2021, Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir sudah melarang (secara lisan) kegiatan KSP SAN di Kabupaten Samosir, ungkapnya.
Dalam waktu dekat ini, Dinas Nakerkoperindag dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Samosir akan melaksanakan monitoring dan pengawasan lapangan kepada seluruh organisasi sosial kemasyarakatan, usaha dan koperasi yang melaksanakan aktivitas simpan pinjam dan sejenisnya di Wilayah Kabupaten Samosir.
Selain itu, Dinas Nakerkoperindag akan mendata masyarakat (PNS dan Non PNS) yang dirugikan sebagai nasabah YSAN dan/atau KSP SAN di Kabupaten Samosir.
“Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir menghimbau seluruh penyimpan dana/nasabah yang dirugikan, agar melaporkan YSAN dan/atau KSP SAN secara resmi kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan kembali hak-hak nya” tutup Vikbon. (Hot/ril)