Tanjab Barat PRESTASI REFORMASI.Com -Para Kades di kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengadakan rapat kordinasi (Rakor) lintas sektorat di Kantor camat Merlung.
Rakor dihadiri Koramil Tungkal ulu, kapolsek merlung, pimpinan rumah sakit surya khairudin merlung dan seluruh kepala desa sekecamatan merlung.
Camat merlung Almardi, SE dalam kata sambutannya mengajak seluruh jajaran kepala desa meningkatkan kerja sama dalam penanganan pencegahan penularan virus Covid-19 secara PPKM dan mengantisipasi segala persoalan yang timbul di masyarakat .
Sedangkan Koramil Tungkal Ulu Inf, A.Taufik Al Hidayah. dalam sambutannya mengajak seluruh elemen dalam penanganan pencegahan Covid-19, di antaranya;
- 1. pelaksanaan dalam kegiatan hajatan di desa baik itu pernikahan atau lainnya yang sifatnya melibatkan orang banyak wajib melibatkan tim gugus Covid desa dan di kontrol tim gugus covid desa.
- 2. wajib membersihkan lokasi pasilitas-pasilitas umum.
- 3. lakukan pencegahan premanisme bergaya apapun dan mengatasnamakan lembaga apapun.
- 4. setiap kegiatan wajib mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah ada.
- 5. dalam pemakaman jenazah Covid disesuaikan dengan peraturan yang ada dan diperbolehkan melakukan pemakaman ditempat pemakaman umum sepanjang disetujui pemerintah desa dan masyarakat setempat tutur koramil tersebut.
Pihak rumah sakit Surya Khairudin berinisial Y dalam sambutannya mengajak seluruh elemen meningkatkan pencegahan penularan Covid-19 sebab di dalam petunjuk ada tiga hal komfirmasi Covid.yaitu:
- 1. konfirmasi positif hasil sweb.
- 2. konfirmasi reatif.
- 3. konfirmasi ontigen yaitu gejala yang belum mendapatkan hasil sweb.
Soal penanganan Covid-19 pihak rumah sakit tetap berpacu terhadap aturan yang sudah ada. soal penanganan jenazah tetap dilakukan penangananya sesuai dengan mekanisme baik muslim maupun non muslim.
Dan diharapkan kepada warga masyarakat terutama keluarga jenazah apabila jenazah sudah dimasukkan ke dalam peti boleh dibawa pulang dan dimakamkan. Namunn jangan lagi menyentuh jenazah atau membuka peti karena sudah dilakukan penyemprotan disinfektan.
” Soal keraguan jenazah yang menjadi tudingan masyarakat berbagai spekulasi, kami saat jenazah berada di rumah sakit sebelum dimasukkan ke dalam peti kami meminta pihak keluarga mengawasi dekat maupun jauh, semua memakai upd yang disediakan sehingga tidak timbul kecurigaan bagi pihak keluarga,” sebut pihak rumah sakit.
Mengenai penyemayangan , disebutkan jenazah sudah kami lakukan sesuai keyakinan jenazah. Ttapi seandainya pihak keluarga masih mau melakukan penyemayangan di desa diperbolehkan saat jenazah berada di dalam mobil ambulan yang membawa jenazah.
Salah seorang kepala desa mempersoalkan berinisial J tentang biaya ambulan pengantaran jenazah ke desa sebab biaya tersebut di bebankan kepada pihak keluarga. Selama ini tidak mendapat petunjuk baik itu dari rumah sakit maupun dari pemerintahan.
Dijawab oleh pendamping desa biaya membawa jenazah boleh diambil dari anggaran dana Covid di desa, menurutnya sesuai dengan petunjuk kementrian desa.
Namun dibantah seorang kepala desa berinisial S, sebab dia pernah menganggarkan dana tersebut melalui APBDES perubahan tapi ditolak pemerintah kabupaten. sehingga dilema pemulangan jenazah ini masih tetap ditanggung pihak keluarga.
Sehingga diminta kepada pemerintahan secara tegas dan jelas menganggarkan pemulangan jenazah baik dari APBD maupun dana desa.
“Karena kasihan melihat keluarga sudah divonis meninggalnya akibat Covid dan jauh dari keluarga ditambah dibebani biaya pemulangan jenazah yang relatif cukup besar,” tandas Kepala Desa itu. (Marjuni)
