
Tanjab Barat, PRESTASI REFORMASI Com – .Satres Narkoba Polresta Jambi bekuk dan amankan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu. Terdapat sebanyak 23 paket seberat 34,73 gram sabu saat Tim Satres Narkoba Polresta Jambi menangkap pelaku.
Berawal dari mendapatkan impormasi warga masyarakat yang resah bahwa di depan rumah makan Aneka Rasa RT 10 Kelurahan Solok Sipin Kec Danau Sipin Kota Jambi sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan impormasi tersebut sekitar pukul 17,30 wib tim melakukan pengintaian dan terdapat seorang pemuda yang dicurigai gerak geritnya dan tim lansung melakukan penyegapan terhadap lelaki berinisial JM (57 thn).
Saat digeledah terdapat 2 paket kecil sejenis sabu yang disimpan dalam tas kecil milik pelaku. Saat diintrograsi dia mengakui masih menyimpan di rumahnya sebanyak 21 paket lagi dan disi,pan di bawah rak Tv dan di dalam kantong plastik di ruangan tamu senilai Rp.6 juta.
JM mengaku barang tersebut didapat dari DRW 21 thn pada 29 juni sekitar pukul 18,00 wib dan DRW mengaku barang tersebut diperoleh dari THR 18 thn.semuanya beralamat yang sama di Jalan Mpu Gandring Rt 16 Kelurahan Solok Sipin Kec Danau Sipin Jambi.
Kini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Kota. Lembaga JRPM (Jaringan Relawan Pejuang Masyarakat) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memantau dan mengawasi peredaran narkoba.
Bagi yang mengetahui dan melihat segera laporkan ke aparat kepolisian guna mencegah dan memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut demi menjaga anak cucu kita ke depan bebas dari narkoba. Sebab narkoba adalah merusak generasi kita. (Marjuni)