
Tanjab Barat PRESTASI REFORMASI.Com – Unitres Narkota Tajab Barat bersama Kapolsek Merlung berhasil menangkap dan mengamankan dua laki-laki, diduga sebagai kurir pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yang berasal dari Pekanbaru Riau (01,07,2021).
Pelaku menggunakan kendaraan motor Honda Beat berwarna putih yang terdapat dalam jok sabu seberat 50,51gram. Disimpan dalam bungkusan rokok.
Pelaku ditangkap di jalan Lintas Timur Km 92,Desa Dusun Mudo Kec,Muaro Papalik Kab.Tanjab Barat, beserta uang bukti Rp. 172,000.
Turut diamankan dua orang pelaku berinisial RR (19thn) dan ZL(23thn) berasal dari Kelurahan Merantih Kec.Rumbai Pesisir kota Pekanbaru Riau.
Kapolres Tanjab barat AKBP Guntur Saputro, SIK.MA mengungkapkan, Jumat (2/7/2021), pelaku benar diamankan di wilayah kapolsek Merlung dibantu aparat Kapolsek setempat dan Satlantas.
Bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat melaporkan mengenai adanya dugaan dua pemuda membawa barang haram tersebut sejenis Sabu.
Kedua pelaku akan diancam dengan pasal 114 ayat(1) dan pasal 112 ayat(1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan diselidiki atas kepemilikan barang tersebut.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 08,20 WIB. di tempat tersebut. Kini pelaku pelaku sudah diamankan di kantor Kapolres Tanjab Barat.
Menurut JRPM (Jaringan Relawan Pejuang Masyarakat), untuk memberantas Narkotika dalam peredarannya supaya terputus maka diharapkan seluruh lapisan masyarakat mengawasi dan menyelidiki atas peredaran barang haram tersebut dan melaporkannya kepada pihak Kepolisia.
Apabila masyarakat abai dan tidak peduli atas peredaran Narkotika ini maka akan terjadi kehancuran masa depan anak cucu kita nanti. Maka,peran aktif masyarakatlah yang sangat diharapkan. (Marjuni).