Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – BPBD Kabupaten Bungo mengadakan pertemuan yang kedua dalam rangka perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 yang digelar di Aula BPBD Kesbangpol pada hari, Selasa (22/06/2021).
Tampak hadir dalam pertemuan ini Dandim 0416/ Bute, Kepala BPBD yang mewakili, Kepala Dinas kesehatan yang mewakili, Kejaksaan Negeri Bungo yang mewakili, Forkompinda, Kepala Pol PP Kabupaten Bungo, serta tamu undangan lainnya.
Perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta pembahasan tentang evaluasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bungo.
Seperti yang di katakan oleh Dandim 0416/Bute Letkol Inf Arianto Maskare, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai dengan zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.
Meski tidak ada perubahan dalam mekanisme pembatasan kegiatan, Pemerintah dalam perpanjangan PPKM Berbasis Mikro kali ini memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik. Dan di acara seperti pesta pernikahan atau sebagainya tidak di bolehkan lagi kerumunan atau perkumpulan-perkumpulan, di harapkan kepada yang mempunyai hajat untuk memberikan nasi kotak saja kepada tamu undangan yang datang dihajatan tersebut.
“Dan saya liat kemarin sudah banyak yang membuatkan hajatan tetapi mereka tidak mematuhi peraturan yang ada, mereka merkerumunan, makan disana dan tidak memakai masker, jika dari kecamatan atau lurahnya tidak bergerak kita yang bergerak untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ini,”kata Dandim 0416/Bute.
Ditambahkan oleh Dandim 0416/Bute untuk Camat, Lurah, Rio agar memberikan Edaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kepada yang mempunyai hajat, agar tidak ada lagi kerumunan di tempat hajat tersebut.
“Jika itu sudah diedarkan tetapi tidak di patuhi oleh mereka saya akan turun berasama tim saya untuk memanggilkan Datuk Rionya serta yang mempunyai hajat, kita tegur pertama sampai teguran ketiga jika tidak juga nah kita akan menindaklanjuti lagi,” tegasnya.
Sedangkan perwakilan dari Kapolres Bungo juga mengatakan untuk pembatasan aktivitas masyarakat dan jam cafe yang ada di kabupaten Bungo.
“Untuk memberhentikan aktivitas mereka kita datang ke cafe-cafe yang ada di kabupaten Bungo paling tidak diruangkan jarak 1 meter setengah, jika mereka marah atau sebagainya kita mengangkat kursi meja mereka untuk kita bawa ke Pol PP, dan yang mempunyai hajat seperti pernikahan kita samakan saja, karena kita sudah memberikan edaran tersebut, jika mereka tidak mematuhi itu resiko mereka,” jelasnya. (hen)