
Kota Binjai, PRESTASIREFORMASI.Com – Salah satu perusahaan (Pabrik) yang bergerak pada usaha Pengelolaan Biji Kelapa Sawit (Noten) yang disebut sebut milik “CN” di perbatasan Kota Binjai – Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Pasar 3 Cina, Desa Tandam Hulu II Kabupaten Deli Serdang, disinyalir tidak memiliki Ijin.
Sejumlah warga di sekitar lokasi Pabrik ini, merasa heran dan tak habis fikir atas terus beroperasinya perusahaan pengolahan biji sawit yang disinyalir tak memiliki izin tersebut.
Indonesia adalah Negara hukum dimana aturan-aturan yang ditetapkan oleh UUD harus dipatuhi apabila tidak ditaati maka akan berdampak.
“Kosekuensi dari tidak menaati peraturan tentu akan dikenakan sanksi. Tidak terkecuali bagi sebuah perusahaan,” kata seorang warga yang minta namanya tak ditulis, Rabu 21 – 4 – 2021.
Dia menambahkan, “Salah satu bentuk menaati hukum yaitu perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas Perusahaan yakni dengan mengurus ijin yang sah secara hukum dengan melakukan TDP, sesuai tercantum dalam Undang – undang No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan, khususnya pada pasal 5” kata warga ini.
Informasi yang dihimpum PRi.Com, Pabrik pengelolaan Biji Kelapa Sawit milik “CN” ini sudah lama beroprasi.
“Kami saja pun tidak tau bagaimana pengelolaannya karena lokasi tertutup dan dari belakang Pabrik setiap hari ada aja mobil keluar masuk bawa bahan,” kata seorang warga di sekitar lokasi pabrik.
BERITA TERKAIT:
- Polres Samosir Amankan 22 Sepeda Motor Berknalpot Brong dalam Razia hingga Dini Hari

- Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD

- Pemkab Deli Serdang: “Jangan Berjualan di Atas Drainase, Nekat Akan Ditertibkan!”

- Kabag PKP DPRD Samosir Transparansi yang Tak Boleh Ditawar

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat

- Proyek WTC Pangururan Diselidiki, Aktivitas Pembongkaran Lantai Memanjang Picu Pertanyaan Publik

- Redaksi: PKP Bertanggung Jawab, Audit Menunggu, Hukum Mengikat

- Peran Kabag PKP dan Transparansi Informasi Publik

- Editorial Redaksi | Membedah Fungsi Kabag PKP Sekretariat DPRD dalam Tata Kelola Anggaran dan Informasi Publik

Pada PRi.Com, Edy yang juga Kasi Pelayanan di Kantor Desa Tandem Hulu II, Rabu ( 21/4/2021 ) terkait keberadan pabrik pengelolaan pemecahan Biji Kelapa Sawit (Noten) yang berada di Pasar 3 Cina, mengaku bahwa Pabrik tersebut sudah lama tutup.
“Sepengetahuan kami sudah lama tutup hampir 1 tahun labih,” terang Edi.
Ketika ditanya tentang pabrik tersebut beroprasi kembali, “Kalau itu kami tidak tau dan kalau pun buka kembali itu tanpa sepengetahuan Desa, berarti Pabrik tersebut tidak ada melapor kepada Pemerintahan Desa dan dianggap tidak memiliki ijin Operasi atau Ilegal,” kata Kasi Pelayanan Desa Tandam Hulu II. (M. Mendrofa)