Percut Sei Tuan,PRESTASI REFORMASI.COM-Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di pajak Gambir pasar VIII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan kembali dilakukan Tim Terpadu Pemkab Deliserdang beserta muspika Kecamatan Percut sei tuan pada tanggal 07/04/2021.
Sebelumnya Camat Percut sei tuan juga telah menyurati serta sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan dibahu jalan serta diatas parit pajak gambir pasar VIII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan.

Penertiban dilakukan pada pagi hari jam 05.10,untuk menghindari kerumunan masyarakat dalam pencegahan dan penularan covid-19
Hal ini dilakukan mengingat pedagang kaki lima yang sudah membuat resah pengguna jalan,baik pengendera maupun pejalan kaki,sehingga arus lalu lintas selalu macet.

Camat Percut sei tuan Drs.Khairul Azman MAP mengatakan “penertiban ini harus dilakukan secara berkesinambungan karena para pedagang kaki lima (PKL) sudah membuat resah masyarakat yang selalu melintas dijalan ini,kita harus tertibkan pedagang yang berjualan dibahu jalan serta diatas parit,kita juga harus dirikan posko untuk penertiban pedagang liar dan kita juga pasang plang larangan berjualan dibahu jalan serta diatas parit”ucap camat.

Masyarakat bangga dengan adanya penertiban pedagang liar yang selalu buat resah pengguna jalan”Kami senang pedagang liar ini digusur bang,karena setiap kami melintas selalu saja macet,waktu kami selalu telat karena kemacatan dijalan ini bang”ucap warga.(cecep)