
Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Taoteng terus memburu dan menindak para pelaku tindak pidana Narkoba tanpa kasi ampun. Kali ini seorang lelaki muda berinisial FST (28 tahun) diringkus polisi karena kepemukan dua paket Sabu-sabu..
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Polres Tapteng dari warga,
Selasa (16/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib bahwa di Jalan Nomensen Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu hendak menjumpai pembeli.
Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, mengungkapkan kasus ini via relis diterima PRESTASIREFORMASI.Com, Rabu (25/3/2021).
Disebutkan, Personil Polres Tapteng langsung merespon dan lakukan penyelidikan kebenarannya, setelah yakin personil mendatangi tempat yang diinformasikan dan mencari laki-laki yang di informasikan tersebut.
Setelah sampai di lokasi melihat seorang laki-laki yang diinformasikan dan dilakukan penangkapan terhadap laki laki yang mengaku bernama FST.
Ketika digeledah seluruh badam FST ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu, dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu buah botol plastik warna putih yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu-sabu,
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handpone Nokia warna hitam dari tangan sebelah kanan, satu unit Honda Supra X 125 warna hitam merah.
Kemudian Personil melakukan interogasi terhadap FST dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersebut dari laki-laki bernama PK.
Selanjutnya tersangka tindak pidana kepemilikan narkoba berinisial FST dibawa ke kantor Polres Tapteng untuk proses hukum berikutnya. (h/Yasiduhu M.)