Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Seperti tak ada kapoknya para pelaku tindak pidana Narkoba di Tapanuli Tengah, meskipun sudah sejumlah pelaku lainnya ditangkap dan diproses hukum, namun masih saja ada tersangka baru.
Kali ini seorang pria berinisal AB alias A (37 tahun) diringkus Polres Tapteng karena kepemilikan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu.
Bermula pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib, personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sibolga – Padangsidempuan Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng, tepatnya di sebuah doorsmeer samping Masjid Babussalam Sibuluan, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Personil melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, setelah yakin personil mendatangi tempat itu. Setelah sampai, di sana ada seorang laki-laki, begitu melihat petugas langsung berlari ke arah sungai yang berada di belakang doorsmeer.
Personil Polres Tapteng langsung mengejar dan berhasil menangkap laki-laki tersebut yang mengaku bernama A B als A.
Saat badan AB digeledah, petugas tidak ditemukan apapun. Kemudian tas sandang juga turut diperiksa, ternyata Polisi berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus plastik bening.
Barang bnukti lainnya yang ikut diamankan satu unit handphone merek Nokia dari tas sandang berwarna abu-abu tersebut. Lalu personil juga menggeledah tempat tinggal tersangka, di dalam kamar menemukan satu ikat plastik bening.
Selanjutnya personil membawa AB als A beserta barang bukti ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan hingga saat ini masih ditahan. (Yasiduhu M/rel)