
Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Personil Polsek Sibabangun kabupaten Tapanuli Tengah mengamankan pengguna narkoba ZEL (24 Tahun), laki- laki pengangguran warga Lingkungan III Kelurahan Sibabangun dan kasusnya kini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning melalui press relis yang diterima PRESTASIREFORMASI.Com, Kamis (4/3/2021).
AKP Horas Gurning mengungkapkan, kronologis penangkapan pada hari Minggu (21/2/2021) sekira pukul 17.00 wib, personil Polsek Sibabangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki diketahui memiliki narkotika jenis sabu- sabu sedang berada di dalam rumahnya di lingkungan III Kelurahan Sibabangun.
Setelah mendapat informasi tersebut personil langsung menuju lokasi dan bertemu dengan laki laki yang sesuai informasi. Ketika diinterogasi mengaku bernama ZEL.
Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus kecil plastik berisikan Narkoba jenis sabu- sabu dari dalam kantong kecil bagian depan celana panjang warna hitam.
Selain itu jugaditemukan satu buah bong terbuat dari kaca warna putih, sebungkus pipet warna kecil warna putih, satu buah jarum yang dibuat dari plastik , satu mancis warna putih merk aladin, satu buah kaca firex dari bawah kasur, serta satu unit hp merk nokia warna hitam kombinasi putih dari tangan sebelah kanan Z EL.
“Karena tersangka tertangkap tangan memiliki Narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya, selanjutnya dilakukan penangkapan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Kemudian ZEL ditetapkan jadi tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut. (h/Yasiduhu M.)