
Tanjab Barat, PERSTASI REFORMASI.Com – Kapolsek Merlung AKP Hardianto, SE, MH beserta Anggotanya lakukan pengamanan terhadap dua kelompok yang bersengketa antara Gapoktan Singai Unut Makmur kontra PT Bukit Kausar di Desa Pulau Pauh Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (03/03/2021).
Gapoktan Sungai Unut Makmur yang mendapat kan perijinan usaha pengeloaan perhutanan sosial di wilayah hutan produksi terbatas seluas 1210 ha, namun lokasi tersebut sudah digarap perusahaan pekebunan kelapa sawit milik PT Bukit Kausar.
Untuk menghindari terjadinya konflik dan benturan fisik antar dua kelompok itu, Kapolsek Merlung beserta anggotanya lebih awal melakukan pengamanan di lokasi.
Kapolsek Merlung AKP Hardianto, SE, MH menjelaskan, “Kita hanya pengamanan saat perivikasi lahan yang jadi sumber konflik antar dua kelompok supaya tidak terjadi keributan!”
Menurut AKP Hardianto, SE, MH nantinya masing masing pihak, saksi Gapoktan menghadiri pihak PPH, sedangkan pihak perusahaan menghadiri BPN karena menurut mereka masing masing memiliki ijin usaha.
Semantara Ketua Gapoktan Sahrial menjelaskan, mereka mendapatkan ijin pengelolahan hutan dari pihak Perhutanan Sosial dari Kementrian Lingkungan Hidup, sesuai surat No.PT.188/PSKL-PKPS/PHK/PS.10/12/2020.
“Jadi kami tidak menyerobot sembarangan. Bahkan kami minta bukti dokumen kepemilikan perusahaan yang katanya memiliki HGU setidak nya mereka membuat surat pernyataan atas lahan tersebut milik mereka berserta isinya,” ungkap Sahrial.
Dia melanjutkan, namun mereka dari pihak perusahaan tidak mau menunjukkan dokumen itu sama sekali .
Diduga lahan tersebut di dalam kawasan hutan produksi. semantara dari pihak perusahaan saat dikonpormasi langsung di hadapan Kapolsek dan anggotanya soal lahan tersebut tidak mau berkomentar.
Bahkan pihak manajemen PT Bukit Kausar minta jangan dulu diberitakan.tutur pihak menejemen perusahaan.
Informasi dari masyarakat mengungkapkan, sudah dua kali lahan perusahaan ini terlepas. Dulu dengan PT RHM seluas 360 ha. Habis itu sama kelompok tani Runai Jaya seluas 220 ha, dan kini konflik lagi dengan Gapoktan Sungai Unut Makmur diperkirakan seluas 250 ha.
“Jadi perusahaan ini memang banyak masalah, belum lagi janji KKPA dengan warga sekitar dan perusahaan ini juga tidak memiliki kemitraan terhadap warga sekitar,” ungkap warga.
“Dulu pernah pertemuan dengan Asisten 1 Bupati Tanjab Barat akan membuatkan kebun kemitraan seluas 936,32 ha sesuai UU Perkebunan No.39 tahun 2014 atau 20 persen dari luas HGU-nya,” tutur warga yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Disebutkan, jadi masyarakat berharap supaya instansi terkait menindaklanjuti juga pertemuan pihak perusahaan bersama Asisten 1 Bupati Tanjab Barat tanggal 9 april 2018 lalu, “Kalau soal Gapoktan itu urusan mereka,” imbuh warga. (h/Marjuni).