Camat Kecamatan Galang A Fitrian Syukri memaafkan pedagang bernama Mulia Sihaloho yang meninju wajahnya saat menertibkan kesemrawutan. Pedagang itu menangis haru kasus itu tidak berlanjut ke ranah hukum. (Foto: dokumentgasi kecamatan)

Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Camat Kecamatan Galang A. Fitrian Syukri tak sempat menangkis ketika pukulan telak dilayangkan seorang pedagang dan mendarat mulus di wajahnya saat menertibkan para pedagang di Pasar Galang, kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mulia Sihaloho adalah pedagang yang emosi ketika Camat Galang itu menertibkan para pedagang agar jangan semrawut, pada hari Kamis (18/2). Entah apa yang membuat pria tersebut tiba-tiba melayangkan tinjunya ke wajah A.Fitrian Syukri.

Polsek Galang Polresta Deli Serdang pun berinsiatif melaksanakan mediasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Camat Galang itu, di Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat (19/02/2021).

Kejadian tindak pidana ringan antara A.Fitriyan Syukri SSTP. Camat Galang sebagai Pelapor dengan Mulia Sialoho sebagai Terlapor, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 06.30 wib, bermula pada saat Camat bersama rekan Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang serta Perwakilan Muspika Kecamatan Galang sedang melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima di depan Pajak Galang Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang kota Kecamatan Galang.

Saat pelapor (Camat) menertibkan lapak dagangan, spontan terlapor Mulia Sihaloho emosi dan langsung memukul sang Camat persis di bagian wajahnya satu kali pukulan.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka dan sakit di bagian rahang kiri dan luka lecet di siku kirinya. Lantas A Fitrian Syukri pun melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Polsek Galang.

Berdasarkan surat permohonan perdamaian atas nama pelapor dan terlapor dilaksanakanlah perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai, sebagai salah satu syarat formal untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan (restorative justice sistem).

Mediasi pun digelar di Aula Kantor Camat Galang Jalan Sersan Arifin Kelurahan Galang kota dihadiri Camat Galang A.Fitriyan S.STP. M.Si selaku pelapor serta Mulia Sialoho selaku terlapor, tokoh agama Wilson Manurung, tokoh masyarakat Pak Tobing, tokoh adat Pak Sagala, perwakilan keluarga terlapor H.Sipakar serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Galang kota Aitpu FTM. Sinaga dan Bhabinsa Koramil 18 Gakang Serda Nasrun.

Hasil mediasi tersebut Mulia Sihaloho (térlapor) menyampaikan penyesalan atas kehilafannya dan memohon maaf kepada korban atas penganiayaan/pemukulan atau perbuatan yang tidak pantas untuk dilakukannya.

Dia berjanji tidak akan menggulanginya kembali, dan membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dimana A.Fitriyan Syukri SSTP, MSi Camat Galang menerima permohonan terlapor dan ditanda tangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi.

Saat dikonfirmasi awak media Sabtu (20/2), Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung, SH menerangkan bahwa pihaknya berhasil melakukan mediasi kedua belah pihak yang sempat bertikai dan berujung pada perdamaian.

“Masyarakat sangat menghargai dan menghormati ketulusan hati seorang Pejabat Kecamatan dapat menerima maaf atas kekhilafan warganya, akhirnya pelapor mencabut laporan pengaduannya,” pungkas Kapolsek Galang. (h/Misnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *