
Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Dalih pinjam motor ternyata tidak kunjung dikembalikan alias digelapkan. Pelakunya pria berinisial N alias Dedek (39), warga Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, akhirnya ditangkap
Dedek tak berkutik ketika Sat Reskrim Polsek Lubuk Pakam meringkusnya di persembunyian di sebuah rumah, Sabtu (13/02/2021).
Awalnya pada selasa (9/02/2021) tersangka N alias Dedek dengan modus meminjam sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam tahun 2008 bernomor Polisi BK 6875 CN milik korban Erico Andrian (25) warga Dsn I, Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, saat itu sedang berada di sebuah rumah kost temannya.
BERITA KRIMINAL:
- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- Lima Begal di Pantai Labu Deli Serdang Diringkus Polisi

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

- Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ektasi

- Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Sekatip Kecamatan Sugie Besar

- Polsek Bangun Purba Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Perjudian Dadu Putar

Namun tunggu punya tunggu pelaku N alias Dedek tidak muncul mengembalikan Sepeda Motor korban. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Setelah dilakukan penyelidikan, lalu Pihak Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melacak keberadaan tersangka di sebuah rumah di kecamatan Lubuk Pakam.
Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu, SH bersama anggota berhasil menangkap N alias Dedek di persembunyiannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S mengatakan “Benar N alias D sudah diamankan dan pelaku dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana,” tegas Kapolsek. (h/Misnan)