Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK (Foto 1). Para Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba yang diamankan Polres Karimun sebanyak 17 Orang (Foto 2,3 dan 4).

Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK pimpin konferensi pers pengungkapan Kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukumPolres Karimun Polda Kepri selama Bulan Januari hingga awal Februari 2021.

“Polres Karimun Polda Kepri dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap sepuluh kasus Narkotika di wilayah Kab. Karimun Prov. Kepri. Dari sepuluh kasus tersebut, sebanyak tujuh belas orang tersangka ditangkap,” ujar Muhammad Adenan, Senin (8/2/2021).

Disebutkan, dari 17 orang tersangka itu Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti yang dapat menyelematkan 18.205 s/d 24.253 Jiwa manusia.

“Sepuluh kasus itu, total barang bukti yang disita Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri antara lain Shabu sebanyak 87,16 gram, Ganja sebanyak 6 gram, Ekstasi sebanyak 7 ½ gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir,” terang Muhammad Adenan.

Kapolres Karimun menambahkan, hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di beberapa wilayah di antaranya TKP Wilayah kec.Karimun 7 Kasus dengan tersangka 12 orang, Wilayah Kec. Meral 2 Kasus dengan tersangka 4 Orang, dan Wilayah Kec. Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 Orang.

“17 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri merupakan laki – laki,” tambah Muhammad Adenan.

Kapolres Karimun menegaskan, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya yang ada di Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *