Samosir, PRESTASI REFORMASI.Com – DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Samosir masa jabatan 2016-2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Samosir, Rabu (3/02/2021).
Acara tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kab. Samosir, Pimpinan SKPD dan Insan Pers.
Ketua DPRD samosir Saut Martua Tamba menyampaikan, penyelenggaraan rapat paripurna dilaksanakan merujuk kepada ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/634 Tanggal 22 Januari 2021 perihal Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota.
“Sesuai dengan berita acara Nomor 170/89/DPRD-SMR/II/2021 tentang Pengumuman akhir Masa Jabatan Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir periode 2016-2021, sehingga masa jabatan Keduanya berakhir pada tanggal 17 Pebruari 2021 mendatang,” tandas Ketua DPRD Kab. Samosir. (Hots/ril)