Tersangka gembong Narkoba Man Bataksempat dibawa ke kediamannya di jalan di Jalan Padang Matinggi, Gg Bersama, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, setelah diringkus di tempat persembunyiannyaBaganbatu Riau. (Foto: FB/LaburaKu)

Rantauprapat, PRESTASIREFORMASI.Com – Setelah 23 hari buron dan masuk DPO, akhirnya Satres Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) meringkus buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram Firman Pasaribu alias Man Batak.

Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, Agus Darojat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2/2021) siang, membenarkan penangkapan Man Batak tersebut.

“Iya Pak. Tersangka sebelumnya kami amankan di Daerah Bagan Batu, Rokan Hilir Provinsi Riau,” ujarnya melalui pesan Whatsapp pribadinya.

Kemudian, Agus Darojat selaku ketua tim penangkapan bandar besar tersebut, juga membawa tersangka ke kediamannya di jalan di Jalan Padang Matinggi, Gg Bersama, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

“Betul pak,” balasnya singkat.

Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengeledah rumah buronan kasus narkoba Firman Pasaribu di Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Firman sudah berhasil ditangkap namun sempat kabur, ketika Polisi melakukan pengembangan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji Pamungkas yang dilansir dari Antara, Rabu (3/2), di Rantauprapat membenarkan penangkapan buronan kasus narkoba tersebut. 

Pihaknya meminta waktu untuk menjelaskannya secara resmi. “Tunggu saja ya, nanti kalau sudah pasti akan ada info secara resmi,” jelas Wisnu.

Informasi menyebutkan, pada Rabu (3/2) siang Man Batak diamankan dari Provinsi Riau. Polisi kemudian melakukan pengembangan di kediamannya Jalan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 12.30 WIB.

Ia adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.

Pria yang dikenal dermawan ini memiliki pangsa pasar besar narkoba hingga meluas ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.

Aktivitas penjualan narkoba beserta jaringannya dijalankan dengan rapi tanpa diketahui sedikit pun oleh aparat penegak hukum. Kuat dugaan, dia bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aksinya. 

Belakangan, Man Batak kabur dalam pengembangan Polda Sumut. Kejadian itu memicu reaksi negatif warga di Kabupaten Labuhanbatu di media sosial.

Dari rekaman CCTV terungkap, pelaku dibawa ke penginapan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang jauh dari jangkauan maupun pemukiman penduduk, Sabtu (9/1) sekira pukul 17.32 WIB.

Personel saat itu menggunakan 4 kendaraan sejenis minibus membawa para pelaku. Mereka masuk dari pintu arah Utara dan membawa tersangka dalam keadaan tangan terborgol. Dalam rekaman itu juga terdapat seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai ASN yang turut diamankan.

Personel kemudian membawa pelaku beserta barang bukti kotak kardus besar berwarna biru memasuki lorong penginapan. 

Minggu (10/1) dini hari, sekira pukul 02.35 WIB, detik ke 12 terlihat seorang personel keluar dari kamar nomer 110. Ia menuju lobby yang sejajar dengan penerima tamu dimana pelaku ditahan. Momentum itulah dimanfaatkan Firman Pasaribu untuk melarikan diri. (h/Syaiful/ant/fbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *