(2)

Melalui Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan kepolisian segera mengambil langkah untuk mengusut video tersebut.

Terutama untuk memastikan apakah penyebaran video tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tentunya ketika ada tindakan atau apapun bentuknya yang akan mengganggu situasi Kamtibmas, maka Polri segera mengambil langkah-langkah untuk dapat menjaga kestabilan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Rusdi di Jakarta, seperti dikutip dari Inews.id, Minggu (27/12/2020).

Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, Rusdi enggan membeberkan langkah detail yang akan diambil Polri dalam waktu dekat.

Aransemen serta lirik lagu Indonesia Raya diubah total dengan nada penghinaan. Video berdurasi 1 menit 31 detik itu telah diunggah sekitar dua pekan lalu oleh akun berlogo bendera Malaysia tersebut. Saat dilihat, video itu telah dilihat 33.000 kali.

Video di channel tersebut kini sudah tak bisa ditonton lagi atau menghilang. Diduga video tersebut diturunkan atau take down.

Belakangan, pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur telah melaporkan hal ini ke Polis Diraja Malaysia (PDRM). Otoritas keamanan Negeri Jiran hingga kini sedang menelusuri kasus tersebut.

Kini, kita sedang menunggu seserius apa PDRM menelusuri kasus penghinaan terhadap RI ini, tentu harus ditandai dengan menangkap dan memberikan sanksi berat terhadap pengunggahnya, setidaknya akan dapat mengobati luka menganga bangsa dan negara Indonesia. (h/berbagai sumber)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *