Kolase foto tempat kos MIS lokasi terjadinya perkosaan dan Pemerasan, saat MIS didampingi pengacara diperiksa di Polda Bali dan Illustrasi perkosaan. (hps: dari beragam sumber)

Bali, PRESTASUREFORMASI.Com — Oknum anggota polisi Polda Bali Briptu Ryanzo Cristian Elessy Napitupulu (RCN)  yang diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap MIS, ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan pemerkosaan dan pemerasan tersebut terjadi, Selasa (15/12).

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi media, Senin (21/12), menerangkan, oknum polisi bernama Ryanzo Cristian Elessy Napitupulu tersebut kini sudah menjadi tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jawab Dodi singkat.

Ryanzo yang berpangkat Briptu ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus.

“Dia disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan 369 KUHP,” ungkapnya lagi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi secara marathon, sejak Jumat (18/12), melakukan pemeriksaan terhadap Ryanzo maupun terhadap MIS. Propam Polda Bali sejak Jumat langsung memeriksa tersangka Ryanzo dan MIS.

Setelah itu, polisi langsung melakukan olah TKP, Sabtu (19/20), di kos korban. Setelah olah TKP, polisi langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Ryanzo sebagai tersangka.

Bukti kuat yang menjerat Ryanzo sebagai tersangka adalah rekaman percakapan telepon antara MIS dan tersangka Ryanzo.

Ryanzo dalam percakapan telepon tersebut memeras korban dengan meminta korban untuk terus melakukan open BO dan dirinya sebagai aparat meminta jatah Rp 500 ribu dari korban yang disebut sebagai “bagi rezeki”.

Jika korban tidak sanggup membayar jatah bulanan, korban harus mau “melayani” tersangka sebagai ganti uang Rp 500 ribu tersebut.

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan barang bukti seperti kondom yang digunakan oleh terduga pelaku RC saat memperkosa korban MIS.

Saat olah TKP, MIS memperagakan adegan pemerkosaan dan pemerasan yang dilakukan Ryanzo di tempat kos korban di Jalan Pulau Galang, Denpasar.

Menurut penuturan MIS, setelah melakukan olah TKP, polisi melakukan gelar perkara terhadap kasusnya tersebut. Setelah diperkosa, HP milik teman MIS dan uang Rp 350 ribu diambil oleh tersangka.

Kronologis Perkosaan dan Pemerasan

Kuasa hukum korban, Charlie Usfuna, menjelaskan MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Tetapi kliennya terkena PHK. Untuk bertahan hidup, korban memilih menjadi wanita bayaran dan menawarkan jasa lewat aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat,” katanya di Polda Bali.

Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Mereka bertransaksi di kamar kos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos korban.

Lantas RCN menunjukkan kartu anggotanya. Ia mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

“Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal,” terangnya.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

“Setelah itu, oknum polisi itu menyetubuhi MIS,” kata Charlie.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS. Ia minta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.

Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih “uang keamanan”. (h/the/tm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *