Ulasan

KPK Beri Isyarat Mantan Mensos Juliari Batubara Dijerat Hukum Mati

Illustrasi koruptor dihukum mati.(sumber:medcom)
Catatan: Husor Parissan Sitompul

PRESTASIREFORMASI.Com – Gencarnya desakan dan dukungan untuk diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor, akhir-akhir ini, menjadi isyarat kuat betapa muak dan jengkelnya Rakyat Indonesia terhadap perangai para pembegal uang rakyat ini.

Para koruptor tak peduli situasi dan kondisi sulit dan penderitaan yang dialami masyarakat, begitu ada peluang dan celah kebijakan yang dapat ditukangi, tak lagi pertimbangkan perasaan memindahkan uang negara ke kantong pribadi dan kroni- kroninya. Itulah yang nekad dilakukan Menteri sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Di tengah-tengah keterpurukan dan terjerembabnya mayoritas rakyat Indonesia ke lubang kemiskinan akibat Pandemi Covid-19, kader PDI-P ini malah menyunat dana bantuan sosial.

Perangai buruk dan kejam inilah kemudian yang memicu munculnya wacana hukuman mati bagi para koruptor, khusunya buat Juliari Batubara, karena dalam situasi negara dalam keadaan darurat masih sempat-sempatnya menilep jatah rakyat .

Kelihatannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal hukum mati bagi koruptor kakap sekelas Juliari Batubara.

Buktinya, KPK kembali bicara soal potensi jeratan hukuman mati kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Jeratan hukuman mati kepada Juliari bisa diterapkan apabila ada potensi kerugian negara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, hukuman mati memang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Dalam ayat (2) pasal tersebut, disebutkan bahwa ancaman maksimal hukuman ialah pidana mati bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti kondisi bencana alam nasional tergolong dalam keadaan yang dimaksud.

Meski praktek korupsi yang dilakukan Juliari di tengah bencana Covid-19, namun saat ini KPK baru mengetahui politikus PDI Perjuangan itu menerima suap. KPK tengah menelisik adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Hukuman mati memang diatur di Undang-Undang Nomor 2 menyangkut apakah selalu, kita lihat sistematisnya,” kata Alex kepada wartawan di kantornya, Senin (14/12).

Terkait kasus yang menyeret Juliari, lembaga antirasuah menjeratnya dengan pasal suap. Karena diduga, Juliari menerima uang suap senilai Rp 17 miliar yang diduga merupakan fee dari vendor terkait paket bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Nanti kita liat juga siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor sembako. Apakah mereka itu layak, artinya itu memang usahanya itu ya, dia punya usaha untuk pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan,” pungkas Alex.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap di antaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW). Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (h)

BERITA UTAMA:

HUKUM/KRIMINAL:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *