
Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com – Satu per satu Menteri Jokowi Ditangkap KPK. Setelah Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, kali ini KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Juliari kini jadi menteri kedua era Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin yang jadi tersangka oleh KPK. Juliari sendiri merupakan kader PDIP. Dia sempat buron beberapa jam, sebelum menyerahkan diri ke Gedung KPK, Minggu dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Sabtu (5/12) malam.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 8Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (h/an)
BERITA UTAMA:
- 209 Personel Polres Samosir Ikuti Apel Kesiapan Akhir Operasi Lilin Toba 2025

- Kapolres Samosir: Bela Negara Harus Diwujudkan dalam Tindakan Nyata

- Bapenda Samosir Gelar Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Program Keringanan

- Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba, Serahkan Bantuan Rp50 Juta

- Kejar Kepatuhan Pajak Kendaraan 2025, Bapenda Sumut dan Pemkab Samosir Gelar Razia Persuasif

- Kelompok 80 Dorong Penanganan Perubahan Kawasan Hutan Eks PT DMK di Sergai
