
Tateng, RESTASIREFORMASI.Com– Seorang laki-laki berinisial HGZ alias G (36 tahun), warga jalan Bangau Kelurahan Pandan, Kecamatan Aekhabil kecamatan sibolga selatan kota Sibolga, provinsi Sumatra Utara, diringkus Polisi karena tertangkap langsung sedang asyik mau gunakan narkoba jenis sabu-sabu (nyabu).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH,SIK,MH melalui Paur Subbag Humas, Iptu Horas Gurning menyebut, laki-laki yang ditangkap tersebut, benar terbukti telah mengunakan Narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka HGZ ditangkap di jalan,Am.Raja Gg kenangan Kelurahan Aek parombunan, Kecamatan kota sibolga tepatnya didalam sebuah rumah kota sibolga,” ungkap Horas Gurning dalam relis yang diterima prestasireformasi.com, Selasa (24/11/2020).
Dia mengutarakan, dari tersangka HGZ, polisi turut mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram terbungkus plastik bening, satu set alat hisap sabu/bong, satu unit Handpone Samsung warna hitam,
Horas Gurning menuturkan, penangkapan tersangka HGZ berawal pada kamis malam (20/11/2020) sekitar 15:10 WIB, personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat di jalan Sisingamangaraja Gang Kenangan, kelurahan Aek Parombunan kecamatan Kota Sibolga di sebuah rumah ada seorang laki-laki hendak menggunakan menyabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Setelah yakin, kemudian mendatangi TKP dan melihat tersangka HGZ betul sedang asyik menggunakan Narkoba jenis sabu sabu dan selanjutnya meringkusnya.
Setelah digeledah, polisi mengamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, di bawah karpet. Bersama barang bukti, HGP diangkut ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Horas Gurning mengakhiri, tersangka HGZ Alias G ini, dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (h/Yasiduhu M)
- Resmob Polres Karimun Ungkap 7 TKP Curanmor

- Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Desa Ujung Labuhan Namorambe Dibekuk Polisi

- Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Narkotika 1.023 Gram

- Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

- Kendala Proses Hukum di Samosir: Tahap II Tertunda, Wartawan Soroti Dasar Hukum”

- Kasus Perusakan Kebun di Merlung Lanjut ke Kapolres dan Polda, Dianggap Diperlambat di Polsek
