Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Tidak sampai satu hari, hanya butuh 6 jam, Polres Tapteng berhasil meringkus RHC (24 tahun) pencuri handphone milik seorang pelajar inisial FSS (16), warga Jalan Dangol Lumban Tobing Gang Mesjid Al-Muhajirin Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan Tapteng, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (28 Oktober 2020), sekira pukul 02.00 WIB, korban sedang tidur di kamarnya sedangkan handphone miliknya diletakkan di ruang tamu.
Pada saat korban bangun pagi, handphonenya yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu namun sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban tetap melakukan upaya pencarian namun tidak juga ditemukan.

Akhirnya, pada hari Jumat (30 Oktober 2020) sekira pukul 13.00 WIB, WS (55) ayah korban bersama pelajar tersebut, melaporkan kejadian pencurian tersebut dengan membuat Laporan Pengaduan Ke Kantor Polres Tapanuli Tengah.
Adapun Barang milik korban yang hilang dicuri adalah satu unit Handphone merk Vivo Y-53 warna emas (gold), ciri-ciri handphone tersebut layarnya retak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000.
“Menerima laporan itu, personil Polres Tapteng laksung ditugaskan menyelidik dan meringkus pelakunya. Tidak sampai satu hari, hanya enam jam polisi berhasil menangkap tersangka saat berada di Lingkungan I Kelurahan Budi Luhur Pandan Jumat (30/11/2020) malam, pukul 19.00 WIB,” ungkap Sinurat.
“Tersangka berinisial RHC (24) warga Lingkungan I Kelurahan Budi Luhur Pandan, dan setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian berupa 1 unit Handphone Android VIVO Y53 berwarna Gold,” lanjutnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut, sementara terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. (h/ Yaisudhu M.)
BERITA KRIMINAL:
- Resmob Polres Karimun Ungkap 7 TKP Curanmor

- Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Desa Ujung Labuhan Namorambe Dibekuk Polisi

- Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Narkotika 1.023 Gram

- Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

- Kendala Proses Hukum di Samosir: Tahap II Tertunda, Wartawan Soroti Dasar Hukum”

- Kasus Perusakan Kebun di Merlung Lanjut ke Kapolres dan Polda, Dianggap Diperlambat di Polsek

- Operasi Zebra, Satlantas Polres Karimun Gelar Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan

- Polresta Deli Serdang Melalui Patroli Presisi, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

- Diduga Dikeroyok Preman Berafiliasi dengan PT SKU, Mandor Senior 25 Tahun Jadi Korban Kekerasan di Kebun Sawit
