Taput,PRESTASIREFORMASI.COM-Menyikapi informasi yang beredar disalah satu media sosial atas akun Harapan Maju Banjarnahor yang diposting Sabtu tanggal 17 Oktober 2020.
Terkait adanya perbedaan hasil Swab Test Dinas Kesehatan Tapanuli Utara (Taput) 16 Oktober 2020 atas nama Mangasi Marulak Hasudungan Purba (MMHP) dengan Laboratorium Klinik Bunda Thamrin tanggal 17 Oktober 2020 telah mengundang polemik ditengah warga.
Dikatakan mengundang polemik, karena hasil Swab Test RSUD Tarutung (16/10) terhadap MMHP Positif Sar Cov2, dan hasil Swab Test dari Laboratorium Klinik Bunda Thamrin Medan atas orang yang sama esok harinya (17/10) Negatif.
Dengan adanya perbedaan yang sempat muncul di Medsos, Satuan Gugus Tugas penanganan Covid-19 Taput tegaskan, kalau hasil Swab Test yang dikeluarkan laboratorium RSUD Tarutung berupa pemeriksaan Swab Test melalui Test Cepat Molekuler (TCM) Gen-XPERT dapat dipertanggungjawabkan.
” Pemeriksaan Swab test bagi pasien MMHP dan Joken Purba warga Tarutung sudah melalui prosedur bagi pasien yang diduga Suspek dan berdasarkan hasil Tracing pasca meninggalnya dokter Toni Lumbantobing,” ujar Juru Bicara Satgas Taput Indra Simaremare, Minggu (18/10/2020).
Dikatakannya, bila ada hasil yang berbeda dikeluarkan Laboratorium yang berbeda, Indra menegaskan bagi laboratorium yang melaksanakan Swab kedua berdasarkan pedoman Covid yang terbaru dari Kementerian Kesehatan,”kalau setiap pasien Suspek wajib dilakukan pemeriksaan sample Swab sebanyak 2 x dalam waktu 1 x 24 jam setelah Swab PCR yang pertama,” kata Simaremare.
Kalau hasil swab PCR pertama negatif dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab PCR yang kedua dengan tujuan untuk menyingkirkan kesalahan Pra Analitik pada pemeriksaan pertama.
” Kita yakin hal ini pasti disampaikan dokter penanggung jawab Laboratorium yang dihunjuk Pemerintah agar dilakukan pemeriksaan Swab PCR kedua setelah 24 jam sejak pengambilan Sample Swab pertama bagi yang melakukan Test, dan itu pasti akan berlaku buat MMHP yang kita duga kuat pergi ke klinik Bunda Thamrin untuk Swab,” ungkapnya.
Seputar adanya perbedaan hasil antara dua laboratorium, Indra Simaremare yang dengan tegas menyatakan kalau hasil pemeriksaan Swab yang dikeluarkan Laboratorium RSU Tarutung valid dan akurat.
” Kami mempertanggungjawabkan secara ilmiah dan dapat dikonfirmasikan ke Laboratorium RSU Tarutung, dan bukan menyebarkan di media sosial seperti yang saat ini dilakukan akun Harapan Maju Banjarnahor di Medsos” sesalnya.
Atas postingan yang telah meresahkan warga yang kami anggap mencoba menghalang-halangi Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas untuk penanganan Covid-19, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
” MMHP kita duga telah melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan No 06 Tahun 2018,dimana Pasal 93 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),” tegas Simaremare.
Dan juga kata Sekda Taput itu, dapat dikenakan melanggar Undang-undang nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 yang menyebutkan Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
” Kami perlu tegaskan, bahwa keinginan kita bersama adalah supaya masyarakat Taput sehat dimana kita akan melakukan upaya agar virus ini tidak menyebar. Kami mohon kerjasama dan kesadaran seluruh masyarakat, demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” katanya seraya menambahkan agar masyarakat tetap terapkan protokol Kesehatan.
“Selalu gunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan dan tidak perlu panik serta menjaga imunitas tubuh,” harapnya.(Jas)
2020-10-18