Percut sei tuan, PRESTASI REFORMASI.COM -Upaya melaksanakan Perbup Deli Serdang no.77 tahun 2020 dan Permenkes no.09 tahun 2020,Camat Percut sei tuan Drs.Khairul Azman Harahap MAP beserta muspika lakukan sosialisasi dengan tegas agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan bagi warga pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi disiplin dan arahan dengan tegas.

Saat sosialisasi Perbup Deli Serdang no.77 tahun 2020 dan Permenkes no.09 tahun 2020,Camat Percut sei tuan dan muspika tidak segan segan memberi sanksi dengan tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,baik yang tua,muda,dewasa beserta anak anak yang tidak mengikuti protokol kesehatan memakai masker.

Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan tidak memakai masker,saat melintas dijalan Besar Tembung tepatnya didepan kantor Camat Percut sei tuan,akan dilakukan pendataan dengan Berita Acara Pelanggaran Protokol Kesehatan dan memberi identitas pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk.

Saat Camat beri arahan kepada para sosialisasi

Camat Percut Sei tuan Drs.Khairul Azman Harahap MAP beserta muspika dan protokol kesehatan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti Perbup Deli Serdang no.77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dan Permenkes no.09 tahun 2020,dimana saat ini makin bahayanya virus Covid -19 yang telah banyak menelan korban meninggal dunia.

Hingga hari ini sabtu,26/09/2020,Camat Percut sei tuan Drs.Khairul Azman Harahap MAP dan muspika tidak bosan bosan sosialisasikan kepada masyarakat tentang bahayanya virus Covid-19,dan pemerintah Kecamatan Percut Sei tuan begitu peduli kepada masyarakat dan warganya yang selalu mengingatkan harus memakai masker setiap keluar rumah dan selalu menjaga jarak.

Camat serta muspika saat beri arahan kepada pelanggar protokol kesehatan

Ketika sosialisasi Perbup Deli Serdang no.77 tahun 2020 kepada masyarakat turut hadir Camat Percut sei tuan Drs.Khairul Azman Harahap MAP,Koramil 013,Polsek Percut sei tuan,Sekcam Nasib Solihin Spd.MAP,Dinas Perhubungan Deli Serdang,Kasatpol PP Deli Serdang yang diwakili Jumino sebagai Kasi Penidik,Protokol Kesehatan,BPBD,Kepala Desa Tembung,Kepala Desa Bandar Klippa serta Kepala Dusun.(Cecep)

BEEITA TERBARU:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *