Karimun, PRESTASIREFORMASI.COM – DPRD Kabupaten Karimun melalui Sidang Paripurna telah mengesahkan dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 1,3 Trilyun dalam Sidang Paripurna.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun M. Yusuf Sirat didampingi Wakil Ketua I Rasno serta dihadiri oleh 23 Anggota telah mengesahkan APBD Perubahan Kabupaten Karimun tahun 2020, di Gedung Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun, Senin (21/9/2020).

Dr. H. Aunur Rafiq dalam kata sambutannya, menyebut APBD Perubahan dilaksanakan secara marathon dari awal pembahasan APBD Perubahan melalui tahapan – tahapan dan hari ini dilakukan pengesahan oleh DPRD Karimun.

Sidang Paripurna telah mengesahkan dan menyetujui Ranperda APBD sebesar Rp.1.3 Trilyun.

“Alhamdulillah, hari ini DPRD Karimun melalui penyampaian pandangan akhir fraksinya telah mengesahkan Ranperda APBD Perubahan tahun 2020 menjadi Perda APBD-P Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.3 Trilyun, “ papar Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq.

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi beberapa fraksi di DPRDKarimun antara lain Fraksi PDI – P menyoroti tentang kinerja Pemerintah terutama pada sektor peningkatan retribusi daerah, khususnya peningkatan PAD pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun. Juga pada sektor pengelolaan parkir yang belum maksimal dalam upaya peningkatan daerah.

Dalam rangkaian tersebut  Fraksi Partai Demokrat meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membantu Badan Usaha Milik Daerah BUMD Karimun agar lebih mengoptimalkan lagi pendapatan daerah mengingat kebutuhan setiap tahunnya semakin meningkat.

Kemudian Fraksi PKB dalam pandangannya meminta agar realisasi pembangunan di Kabupaten Karimun harus tepat sasaran. Dalam Sidang Paripurna  APBD-P Karimun Tahun 2020 dihadiri OPD Pemkab Karimun dan utusan dari FKPD. (Yuliana)

BERITA TERBARU:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *