Pecut sei tuan, PRESTASIREFORMASI.COM – Camat Percut sei tuan beserta muspika kembali dengan tegas mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Perbup Deli Serdang no.77 tahun 2020 agar wajib memakai masker ketika keluar rumah, serta menyampaikan akan diberi sanksi keras bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kita terus mensosialisasikan dengan tegaskan kepada masyarakat agar mematuhi dan mengikuti Perbup Deli serdang no.77 tahun 2020 tentang penerapan memakai masker, bagi pelanggar protokol kesehatan kita beri sanksi terus agar masyarakat itu sadar dengan bahayanya Corona,” ujarCamat.
Dia menambahkan, Pemerintah tak bosan-bosan lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk terus mengikuti protokol kesehatan demi kesehatan kita,saya minta juga kepada warga agar saling berkoordinasi kepada warga lain untuk saling mengingatkan mengenai bahayanya Corona” tutur camat.
Saat mensosialisasikan tentang memakai masker kepada masyarakat dijalan Musyawarah F Dusun I Desa Cinta Rakyat,masih banyak juga warga yang masih melanggar protokol kesehatan, setelah diberi himbauan dan arahan dari camat serta muspika, warga pun mulai memahami bahaya Corona, dan berjanji siap menerima sanksi jika melanggar lagi protokol kesehatan .

Turut hadir saat sosialisasi Perbup Deli Serdang no.77 tahun 2020,Camat Percut sei tuan Drs.Khairul Azman Harahap MAP,Kapolsek Percut sei tuan AKP.Ricky Paripurna Atmaja Sik,Danramil 013 Mayor ARH.M.Rizal,Dinas Kesehatan,Kasi Trantib J.Putra Dalimunthe,Kepala Desa Cinta Rakyat,Kepala Desa Sampali,Kepala Desa Tembung,Kepala Desa Tanjung Tejo serta Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat.(Cecep)
BERITA TERBARU:
- Pemkab Taput Apresiasi Syukuran HUT Perindo ke- 11 se-Sumut dilaksanakan di Tarutung
- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran
- Warga Simanindo Harapkan Pembangunan Jalan Nasional di Samosir Tak Molor
- CU Abadi Ajibata Cabang Tomok Berbenah: Pengurus Baru Fokus Pulihkan Keuangan dan Kepercayaan Anggota
- Kalapas Barus Hadiri Peresmian Rumdis Koramil 01 Barus
- Delapan Unit Rumdis Koramil 01 Barus Diresmikan