Wabup Sarlandy Hutagalung: “Perbup Nomor 40 Tahun 2020 Mengatur Warga Taput dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Taput,PRESTASIREFORMASI.COM– Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Sarlandy Hutabarat, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Parsaoran Hutagalung, di Balai Data kantor Bupat Taput di Tarutung, Senin (31/8). memimpin rapat Sosialisasi Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2020 .

Perbut Taput No, 40 Tahun 2020 itu tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sarlandy Hutabarat mengatakan, bahwa Perbup ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan.

“Tujuan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 dikeluarkan, untuk mengatur kita semua dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Taput, tentu kita harus meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sebagai upaya perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19 dengan melibatkan peran serta masyarakat,” ujarnya.

“Ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara,karena kondisi penyebaran covid saat ini sudah menghawatirkan, perlu ekstra hati-hati, perlu disiplin karena kita tidak mau korban terus bertambah,” ucap Wakil Bupati.

Rapat yang juga dihadiri beberapa pimpinan OPD, para Camat serta, Kepala Desa dan Lurah itu, Wabup menjelaskan point-poin yang merupakan kewajiban masyarakat per orangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau setiap penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta sanksi bagi yang melanggar kewajibannya berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp. 150.000,- .

“Begitupun kita harus terlebih dahulu mensosialisasikan Perbup ini sehingga diketahui masyarakat luas, saya harapkan semua yang hadir menindaklanjuti. Satpol PP sebagai koordinator tim bersama TNI-Polri harus kerja keras untuk menegakkan Perbup ini sehingga benar dijalankan dan harus tegas. Camat lakukan sosialisasi bersama para Kepala Desa dan Lurah untuk disampaikan kepada warga,” ujar Sarlandy.

Dia menambahkan, tugas kita semua untuk selalu mengingatkan masyarakat agar menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) kesehatan, salah satunya untuk selalu pakai masker.

“Kita libatkan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta unsur masyarakat lainnya. Kita sosialisasikan Wajib 4M masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan,” lanjut Wabup.

Hutabarat kembali mengingatkan agar semua ASN yang melakukan perjalanan dinas dari luar Kabupaten, wajib lakukan rapid test dan semua perkantoran harus tetap melakukan SOP Kesehatan.

Ia menegaskan juga, sangat perlu melakukan evaluasi ulang terhadap tempat-tempat wisata juga pelaksanaan pesta adat perkawinan, penguburan serta pesta adat lainnya.

“Semua harus tegas dalam menerapkan SOP, ini menyangkut tugas kemanusian. Dimana Camat dan Kades harus tegas dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tempat masing-masing. Saya melihat ada sebagian orang menganggap bahwa New Normal ini seakan-akan sudah bebas dari covid,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Taput juga sudah menetapkan penundaan pembelajaran dengan tatap muka, pembelajaran siswa masih melalui daring dan luring. Tidak ada satu pun sekolah yang melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka, Camat harus turut monitoring hal ini.

“Pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan apabila kita sudah dalam kondisi zona hijau. Kita boleh cemas namun tidak boleh panik karena akan mengurangi imun tubuh. Kita harus bergerak bersama-sama demi melindungi masyarakat kita dari penyebaran corona ini,” harap Sarlandy Hutabarat.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro

Di tempat yang sama pada kesempatan sebelumnya, Wakil Bupati bersama peserta rapat membahas Program Banpres Produktif Usaha Mikro.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Taput Marco Panggabean menjelaskan tentang Usaha Mikro, maka dalam rangka Program Bantuan Presiden RI ini, diharapnya peran serta Camat agar menyampaikan data benar paling lambat 3 September 2020.

Usaha Mikro adalah yang modal usahanya tidak lebih dari 50 juta Rupiah. Ada beberapa ketentuan yang diberlakukan dalam pemberian bantuan ini, seperti WNI, mempunyai NIK, bukan ASN, Anggota TNI/Polri, BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Kami berharap agar Camat, Kades/Lurah turut mendata usaha mikro ini termasuk usaha tenun.

“Target kita, data tersebut dapat disampaikan ke Dinas paling lambat sampai tanggal 3 September 2020,” urai Kadis Koperasi Marco Panggabean.

Upaya memberhasilkan program pemerintah pusat tersebut, Wabup Sarlandy kembali minta keseriusan juga kejujuran Camat dan Kades.

“Saya minta para Camat bersama Kepala Desa dan Lurah untuk segera menindaklanjuti program Pemerintah Pusat ini. Untuk itu diperlukan kejujuran dalam melaksanakan pendataan, berikan data yang benar sesuai ketentuan tanpa perlu direkayasa. Kita optimalkan peluang yang ada untuk membantu masyarakat kita,” tegas Sarlandy Hutabarat. (Jas)

BERITA TAPUT LAINNYA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *