BACA JUGA:
- Pemkab Taput Apresiasi Syukuran HUT Perindo ke- 11 se-Sumut dilaksanakan di Tarutung

- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- Warga Simanindo Harapkan Pembangunan Jalan Nasional di Samosir Tak Molor

- CU Abadi Ajibata Cabang Tomok Berbenah: Pengurus Baru Fokus Pulihkan Keuangan dan Kepercayaan Anggota

- Kalapas Barus Hadiri Peresmian Rumdis Koramil 01 Barus

- Delapan Unit Rumdis Koramil 01 Barus Diresmikan

Jakarta, PRESTASIREFORMAAI.COM– Brigjen Prasetijo Utomo (PU) akhirnya berstatus tersangka dalam perkara surat jalan yang meloloskan Djoko Tjandra. Tidak hanya membantu buron dengan meneken surat tersebut, Prasetijo juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasar gelar perkara kemarin (27/7). Konstruksi hukum yang disangkakan terhadap Brigjen Prasetijo adalah membuat dan menggunakan surat palsu.
Yakni, sesuai dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 kesatu e KUHP. ’’Dalam kasus ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa,’’ kata Listyo.
Dari keterangan saksi, ditemukan kesesuaian dengan barang bukti. Yakni, surat jalan nomor 77 tertanggal 3 Juni 2020 dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990. Lalu, surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

Surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen Prasetijo. Kemudian, surat keterangan pemeriksaan 1561 dan surat rekomendasi kesehatan 2214 di Pusdokkes Polri.
Konstruksi hukum kedua adalah pasal 426 KUHP terkait dengan membantu buron. ’’Brigjen PU sebagai penegak hukum telah menolong JST (Djoko Soegiarto Tjandra) dengan membuat surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat pemeriksaan kesehatan,’’ jelasnya.
Konstruksi hukum ketiga adalah menghalang-halangi penyidikan serta menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Listyo mengatakan, konstruksi hukum ketiga diterapkan karena Brigjen Prasetijo sebagai pejabat menyuruh Kompol Joni Andrianto membakar surat yang telah digunakan Djoko Tjandra. ’’Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun,’’ ujarnya.
Bukan hanya itu, Bareskrim kini melacak aliran dana dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam kasus surat jalan itu. ’’Tim terus bekerja secara maksimal,’’ tegasnya.
Selain bisa menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut dia, terbuka peluang untuk bekerja sama dengan KPK.
Listyo menegaskan, ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam proses keluar masuknya buron Djoko Tjandra tersebut.
’’Dari kegiatan masuk, mengurus PK (peninjauan kembali), hingga keluar dari Indonesia. Akan dilihat peran pihak lainnya,’’ jelasnya.
Sementara itu, kemarin Kejaksaan Agung memanggil Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita diperiksa mengenai dugaan keterkaitan Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna dan salah seorang oknum jaksa di Kejagung.
Anita mengaku hubungannya dengan Kajari Jaksel dan jaksa di Kejagung hanya mitra. ’’Pertemuan buat kami hal yang biasa. Saya menanyakan soal jadwal persidangan ini. Tidak ada yang diberitakan lobi-lobi itu,’’ dalihnya.
Sementara itu, hakim PN Jaksel kemarin menggelar sidang permohonan PK Djoko Tjandra. Agenda sidang adalah mendengarkan pendapat jaksa.(h/jpg)
BACA JUGA:
- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- CU Abadi Ajibata Cabang Tomok Berbenah: Pengurus Baru Fokus Pulihkan Keuangan dan Kepercayaan Anggota

- Merajut Identitas di Tanah Batak: Samosir Rayakan Hari Ulos Nasional dengan Semarak Peradaban

- Kapolres Karimun Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

- Pemkab Taput Serahkan Hibah Tanah untuk Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara

- Ketua SMSI Sergai Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir, Wujud Kepedulian Insan Pers dan Pengusaha Lokal

- Lima Begal di Pantai Labu Deli Serdang Diringkus Polisi

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

- Tingkatkan Keamanan, Jajaran Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Blue Light dan Dialogis
