Medan , PRESTASIREFORMASI.COM – Polsek Medan Timur menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu dari tiga pelaku merupakan mantan anggota polisi, ditembak karena menyerang petugas dengan golok.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap adalah mantan Polisi begnama Jakop Halomoan Silitonga (40) warga Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Kecamatan Medan Timur.
Pelaku lainnya, Pramudia Tornando (29) warga Jalan Bromo, Gang Ikhlas, Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, dan M Husein (41) warga Jalan Ampera Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Timur. 10 jam yang lalu
“Mereka ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Kecamatan Medan Timur. Pada saat petugas sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tiga orang laki-laki sedang memakai narkoba jenis sabu,” katanya, Jumat (3/7).
Arifin menuturkan, mendapat informasi tersebut, petugas dengan segera mendatangi lokasi. Sesampai di lokasi, petugas mencoba untuk membuka pintu rumah dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba.
BACA JUGA:
- Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural Ke Malaysia, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

- Polres Samosir Amankan 22 Sepeda Motor Berknalpot Brong dalam Razia hingga Dini Hari

- Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD

- Pemkab Deli Serdang: “Jangan Berjualan di Atas Drainase, Nekat Akan Ditertibkan!”

- Kabag PKP DPRD Samosir Transparansi yang Tak Boleh Ditawar

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat

“Saat petugas hendak memborgol tersangka Jakop, tersangka mengambil garpu garukan sampah untuk menyerang petugas. Lalu petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka meletakkan garpu tersebut,” tuturnya.
Pada saat petugas menemukan barang bukti di dalam kamar, tersangka mengambil parang dan kembali menyerang petugas.”Alhasil tersangka diberikan tindak tegas terukur, berupa tembakan pada paha sebelah kiri. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti,” terang Arifin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu set alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil, satu buah garpu sampah, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, untuk tersangka Jakop Halomoan Silitonga yang merupakan mantan polisi berpangkat Briptu bertugas di Polres Simalungun, pernah ditahan selama dua tahun kasus narkotika pada tahun 2018.
“Pelaku Jakop merupakan mantan polisi yang dipecat tahun 2015 karena melakukan pencurian motor dan desersi. Pelaku juga residivis narkoba yang bebas pada Desember 2019,” tandas Arifin. (h/Ana)
BACA JUGA:
- Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gencarkan Sosialisasi Ops Keselamatan Toba 2026

- Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural Ke Malaysia, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

- Sekda Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Sumut

- Polsek Bangun Purba Bersama Muspika Lakukan Pengecekan Lokasi yang Diduga Menjadi Tempat Judi Dadu Putar

- Bupati dan Wakil Bupati Samosir Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

- Wakil Bupati Labusel Sahdian Purba Siboro, SH Sematkan Tanda Apel Keselamatan Toba 2026
