Tapteng,PRESTASI REFORMASI.COM – Seorang lelaki berisinial EH, pekerjaaan sehari-hari nelayan, diamankan Polres Tapanuli Tengah karena telah menggunakan sabu-sabu. Sehingga dalam dua pekan ini sudah dua nelayan yang ditangkap karena menyalahgunakan narkoba.
Lelaki yang beralamat jalan kuali kelurahan Muara Pinang kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga ini diamankan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat, ada seseorang yang sedang melakukan transaksi penjualan Narkoba Rabu (17/6/2020) di jalan kelurahan Muara Pinang kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Saat Tim Polres Tapteng sampai di lokasi, sekira pukul 14:00 Wib siang hari, melihat seseorang sesuai dengan ciri ciri yang telah dilaporkan, ketika diamankan laki-laki berinisial EH itu tidak berkutik.
Ketika dinterogasi, EH mengaku bekerja sebagai Nelayan, kemudian seluruh tubuhnya digeledah dan di kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai , personil Polres Tapteng menemukan satu bungkus Narkotika jenis sabu berbungkus plastik bening, satu pipet berbentuk sendok dan satu Unit HP merek Sutrawberry warna hitam.
Menurut pengakuan EH, Sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki berinisial JS. Selanjutnya tim opsnal menyita barang bukti dan membawa lelaki berinisial EH ke kantor Resnarkoba polres Tapanuli tengah untuk diproses hukum lebih lanjut. (h/Yasiduhu.Mendrofa)
BACA JUGA:
- Polres Samosir Amankan 22 Sepeda Motor Berknalpot Brong dalam Razia hingga Dini Hari

- Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD

- Pemkab Deli Serdang: “Jangan Berjualan di Atas Drainase, Nekat Akan Ditertibkan!”

- Kabag PKP DPRD Samosir Transparansi yang Tak Boleh Ditawar

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat

- Proyek WTC Pangururan Diselidiki, Aktivitas Pembongkaran Lantai Memanjang Picu Pertanyaan Publik
