Tapteng,PRESTASI REFORMASI.COM – Seorang lelaki berisinial EH, pekerjaaan sehari-hari nelayan, diamankan Polres Tapanuli Tengah karena telah menggunakan sabu-sabu. Sehingga dalam dua pekan ini sudah dua nelayan yang ditangkap karena menyalahgunakan narkoba.
Lelaki yang beralamat jalan kuali kelurahan Muara Pinang kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga ini diamankan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat, ada seseorang yang sedang melakukan transaksi penjualan Narkoba Rabu (17/6/2020) di jalan kelurahan Muara Pinang kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Saat Tim Polres Tapteng sampai di lokasi, sekira pukul 14:00 Wib siang hari, melihat seseorang sesuai dengan ciri ciri yang telah dilaporkan, ketika diamankan laki-laki berinisial EH itu tidak berkutik.
Ketika dinterogasi, EH mengaku bekerja sebagai Nelayan, kemudian seluruh tubuhnya digeledah dan di kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai , personil Polres Tapteng menemukan satu bungkus Narkotika jenis sabu berbungkus plastik bening, satu pipet berbentuk sendok dan satu Unit HP merek Sutrawberry warna hitam.
Menurut pengakuan EH, Sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki berinisial JS. Selanjutnya tim opsnal menyita barang bukti dan membawa lelaki berinisial EH ke kantor Resnarkoba polres Tapanuli tengah untuk diproses hukum lebih lanjut. (h/Yasiduhu.Mendrofa)
BACA JUGA:
- Resmob Polres Karimun Ungkap 7 TKP Curanmor

- Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Desa Ujung Labuhan Namorambe Dibekuk Polisi

- Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Narkotika 1.023 Gram

- Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

- Kendala Proses Hukum di Samosir: Tahap II Tertunda, Wartawan Soroti Dasar Hukum”

- Kasus Perusakan Kebun di Merlung Lanjut ke Kapolres dan Polda, Dianggap Diperlambat di Polsek
