Jakarta, PRESTASIREFORMASI.COM – Unggah lelucon soal tiga polisi jujur dari Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau yang dikenal Gus Dur melalui media sosial, Mabes Polri pastikan pelaku berinisial IA tidak akan jalani proses hukum.
Disebutkan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan oleh Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, terhadap warga berinisial IA, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Gus Dur itu.
“Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19 Juni 2020).
Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan terlapor IA hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.
“Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi,” katanya.
Sebelumnya seorang warga berinsial IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu karena telah membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng. (Gus Dur)
BACA JUGA:
- Polres Samosir Amankan 22 Sepeda Motor Berknalpot Brong dalam Razia hingga Dini Hari

- Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD

- Pemkab Deli Serdang: “Jangan Berjualan di Atas Drainase, Nekat Akan Ditertibkan!”

- Kabag PKP DPRD Samosir Transparansi yang Tak Boleh Ditawar

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat

- Proyek WTC Pangururan Diselidiki, Aktivitas Pembongkaran Lantai Memanjang Picu Pertanyaan Publik
