Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang
Medan, PRESTASIREFORMASI.COM – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang akan PUTN-kan Kajari Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Hal ini disampaikan patar sihotang melalui WhatApss ke Redaksi prestasireformasi.com, Jumat (19/06).
Patar Sihotang mengungkapkan PKN nyatakan berkabung dan mengucapkan turut berduka cita, karena menilai di Rokan Hilir telah mati roh keterbukaan informasi publik sebagai amanah reformasi dengan fakta fakta sebagai berikut:
1.Bahwa 6 Register Gugatan sidang sengketa PKN melawan Bupati Rokan Hilir Riau yang sudah pernah sidang pada bulan desember 2016 sampai saat ini juni 2020 sudah 4 tahun belum juga diputuskan atau digantung. Hal ini bertentangan dengan perki no 13 tahun 2013 tentang batas waktu persidangan hanya 100 hari harus putus.
2.PKN melawan Kajari Rokan Hilir berawal dari Laporan PKN tentang tindak pidana Korupsi ke Kajari sebanyak 6 laporan tidak pernah di tanggapin dan direspon Kajari Rokan Hilir, sehingga PKN meminta SP2HP atau laporan perkembangannya dan meminta LPJ pengunaan anggaran di Kejari tahun 2017 sampai 2019 kajari tidak memberikan.
Sehingga PKN mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Komisioner menolak PKN dengan alasan Permintaan PKN terlalu banyak sehingga dapat pengalihan sumber daya manusia yang masip dan membutuhkan anggaran yang besar.
Hal ini menurut PKN terlalu arogan dan berlebihan, karena yang di minta PKN adalah perkembamngan laporan PKN dan LPJ Kejaksaan Negeri yang telah diaudit BPK RI dan inspektorat. Artinya, dokumen itu sudah ada dan biaya foto copy pun jelas adalah PKN .
Dan menurut UU ke arsipan 43 tahun 2009 ,dan UU pertanggung jawaban pengeleolaan keuangan negara bahwa setiap Pekerjaan yang sudah selesai harus diarsipkan atau didokumentasi. Jadi alasan pengerahan sumber daya manusia dan biaya yang besar hanya alasan saja.
Dan seharusnya pada sidang pertama komisi dapat memberikan kesempatan unruk mediasi ..namun yang terjadi Niat baik PKN untuk ikut serta mensosialiasikan keterbukaan informasi dan berperan serat membrantas korupsi tidak didukung.
3. Bahwa dalam Sidang sengketa yang sama antara PKN melawan Kajari Aceh Tenggara, materi yang di minta PKN sama dan oleh Komisi Informasi Provinsi Aceh PKN dimenangkan dan diperintahkan agar Kajari Aceh Ttenggara memberikan permintaan PKN.
Atas peristiwa ini PKN akan mengambil langkah langkah : 1. Naik banding ke PUTN 2. Mengirimkan surat protes kepada Ketua DPRD dan Gubernur sebagai tempat pertanggung jawaban kinerja Komisi informasi 3.Membuat surat resmi ke Kajati dan Kajagung untuk mempertanyakan apakah benar atas permintaan PKN tersebut akan mengerahkan sumber daya manusia dan anggaran yang besar dan seberapa besar kekuatan pengerahan sumber daya manusia dan seberapa anggaran yang harus diturunkan atau dialokasikan.
“PKN mengharapkan agar para Penegak pilar pilar pembrantas korupsi dapat lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan mendukung dan mendorong masyarakat agar turut serta dalam membangun negeri ini, dengan cara antara lain pemberantasan korupsi,” pungkas Patar Sihotang.(Hs)
- Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dicurigai Begal Ternyata Hendak Tawuran

- Lima Begal di Pantai Labu Deli Serdang Diringkus Polisi

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

- Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ektasi

- Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Perairan Sekatip Kecamatan Sugie Besar

- Polsek Bangun Purba Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Perjudian Dadu Putar
