Tapteng,PRESTASI REFORMASI.COM – Seorang buruh bangunan berinisial RT (34 tahun) yang diduga nyambi transaksi jual-beli narkoba jenis sabu, diringkus Tim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

Personil Polres Tapteng segera persiapkan Tim Buru Sergap (Buser) dan pada pukul 18:00 wib langsung turun ke lokasi bakal berlangsungnya transaksi jual-beli narkoba.

Ternyata kehadiran Polisi diketahui RT dan langsung melarikan diri sambil saat membuang sesuatu yang digenggamnya.

Terjadi kejar-kejaran beberapa waktu, hingga akhirnya laki-laki itu berhasil diringkus dan menggeledah seluruh tubuhnya, namun Polisi tak menemukan barang bukti narkoba yang disangkakan.

Namun Polisi tak kehilangan akal, melakukan penelusuran di sepanjang jalann pelarian buruh bangunan itu dan teeingat bungkusan yang dicampakkannya.

Akhirnya,Tim Buser Polres Tapteng menemukan bungkusan rokok yang dibuang warga yang beralamat di kampung Kerambil pesantren Kelurahan Budi Luhur, kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut.

Saat bungkus rokok Ssmpurna mild dibuka dan personil Polres Tapteng menyaksikan di dalamnya terdapat 6 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram.

Bersama barang bukti lainnya berupa satu unit Hp merek Stawberry warna hitam, tersangka digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya. (h/Yasiduhu.Mendrofa)

BACA JUGA:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *