Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM – Personil Polres Tapteng kembali meringkus seorang laki-laki, warga Tapteng, terlibat kasus penjualan Narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (8/6/2020).
Keberhasilan operasi penangkapan tersebut, berawal dari informasi warga, sekira pukul 20:00 wib, di jalan gambolo Nomor 95 kelurahan Pancuran Pinang kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, ada seseorang yang diduga jual barang terlarang itu.
Untuk menjebak pelaku, seorang personil Polres Tapteng melakukan penyamaran (Undercoverboy), berpura-pura menjadi seorang pembeli sabu kepada laki-laki berinisial B (25 tahun).
Laki laki itu tidak curiga kalau pembelinya oknum polisi yang menyamar, B pun menyerahkan satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu.
- Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural Ke Malaysia, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

- Polres Samosir Amankan 22 Sepeda Motor Berknalpot Brong dalam Razia hingga Dini Hari

- Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD

- Pemkab Deli Serdang: “Jangan Berjualan di Atas Drainase, Nekat Akan Ditertibkan!”

- Kabag PKP DPRD Samosir Transparansi yang Tak Boleh Ditawar

- Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curat

Tidak buang kesempatan,personil Polres yang menyamar langsung menangkap B, petugas lainnya yang tak jauh dari lokasi langsung merapat dan mengamankan tersangka bersama barang bukti dua paket sedang narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening seberat bruto 0,4 gram dan satu unit Hp merek Oppo warna putih.
Laki-laki berinisial B pekerjaan wirasuasta, beralamat jalan Gambolo Nomor 95 Kelurahan pancuran Pinang kecamatan Sibolga Sambas kota sibolga ini bersama barang bukti barang bukti dibawa ke kantor Polres Tapyeng untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka berinisial B ini melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari undang undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, diancam kurungan penjara 4 tahu, paling lama 12 thn.(Yasiduhu Mendrofa)