Tapteng, PRESTASIREFORMASI.COM – Personil Polres Tapteng kembali meringkus seorang laki-laki, warga Tapteng, terlibat kasus penjualan Narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (8/6/2020).
Keberhasilan operasi penangkapan tersebut, berawal dari informasi warga, sekira pukul 20:00 wib, di jalan gambolo Nomor 95 kelurahan Pancuran Pinang kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, ada seseorang yang diduga jual barang terlarang itu.
Untuk menjebak pelaku, seorang personil Polres Tapteng melakukan penyamaran (Undercoverboy), berpura-pura menjadi seorang pembeli sabu kepada laki-laki berinisial B (25 tahun).
Laki laki itu tidak curiga kalau pembelinya oknum polisi yang menyamar, B pun menyerahkan satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu.
- Silaturahmi ke Rumah Keluarga, Mobil Tim JADI Dikepung Pendukung Dedy – Dayat
- Usai Mobilnya Digeledah Sejumlah Orang, Sardi Kehilangan Uang dan Barang
- Bergaya Premanisme, Sejumlah Orang di Pasar Lubuk Landai Hadang dan Geledah Mobil Anggota Tim JADI
- Pimpinan KPK 2024-2029, Siapa Mereka dan Mengapa Pegiat Antikorupsi Sebut Pemilihan Ini sebagai ‘Basa-basi’?
- ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu
- 14 Teman Diduga Dibunuh Gunakan Racun Sianida, Kasus Pembunuhan Serial Terparah di Thailand
Tidak buang kesempatan,personil Polres yang menyamar langsung menangkap B, petugas lainnya yang tak jauh dari lokasi langsung merapat dan mengamankan tersangka bersama barang bukti dua paket sedang narkotika jenis sabu, dibungkus plastik bening seberat bruto 0,4 gram dan satu unit Hp merek Oppo warna putih.
Laki-laki berinisial B pekerjaan wirasuasta, beralamat jalan Gambolo Nomor 95 Kelurahan pancuran Pinang kecamatan Sibolga Sambas kota sibolga ini bersama barang bukti barang bukti dibawa ke kantor Polres Tapyeng untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka berinisial B ini melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari undang undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, diancam kurungan penjara 4 tahu, paling lama 12 thn.(Yasiduhu Mendrofa)