Kanit II Satresnarkoba Ipda D. Sitompul dan Timnya Berhasil Bekuk DPO berinisial DS dan STP yang Simpan Ganja Satu Bal. (Foto: istimewa)
Tapteng, PRESTASI REFORMASI.COM – Kesabaran dan strategi adalah salah satu kiat kepolisian menumpas kejahatan. Itulah yang diterapkan Kanit II Satresnarkoba Tapanuli Tengah (Tapteng) Ipda D. Sitompul bersama Timnya, sehingga berhasil membekuk dua pelaku kejahatan yang selama ini jadi pelarian dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ternyata, kepolisian yang khusus menangani kejahatan dan pelaku narkoba tersebut tidak hanya meringkus DPO, tetapi juga mengungkap tersangka memiliki serta menyimpan satu bal narkotika jenis ganja kering, Rabu (29/4/2020).
Keberhasilan Ipda D. Sitompul dan timnya bermula dari adanya informasi masyarakat menyebut ada dua orang tersangka berinisal STP (40) pekerjaaan petani, dan DS (38) tidak punya pekerjaan, selama ini melarikan diri dan berstatus DPO Sat Resnarkoba Tapteng.
Menurut warga, kedua DPO itu berada di sebuah pondok di Jalan Aek Horsik, Kelurahan Sipange Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tentu saja informasi tersebut segera ditindak lanjuti, karena takut buruannya akan melarikan diri kembali. Dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Ipda D. Sitompul, Dia bersama timnya terjun ke lapangan melakukan pengintaian.
Setelah mendekati pondok dan mengamati terlebih dahulu, ternyata memang benar tersangka STP dan DS ada di pondok tersebut. Kanit dan tim nya pun langsung menyergap serta membuat kedua DPO tersebut tidak berkutik.
Selanjutnya kanit dan timnya membawa kedua tersangka ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk proses lebih lanjut.
Saat di kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng, berkat kejelian dan kesabaran kanit bersama timnya menginterogasi tersangka, salah seorang tersangka DS ‘bernyanyi’ dan menerangkan bahwa STP ada memiliki dan menyimpan ganja kering yang disimpan di semak semak, dekat pondok tempat lokasi penangkapan keduanya.

Kanit dan timnya pun dengan sigap membawa tersangka DS kembali mendatangi lokasi penangkapan. Saat tiba di lokasi, DS menunjuk ke arah semak letak atau posisi ganja disembunyikan tersangka STP.
Setelah menyibak semak-semak dan rerumputan liar di sekitar pondok itu, akhirnya kanit dan timnya menemukan satu bal narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik Alfamidi yang berlakban warnanya sudah kecoklatan.
Lalu narkotika jenis Ganja tersebut diperlihatkan kepada tersangka STP, dan tersangka membenarkan ganja kering yang ditemukan di semak semak adalah benar miliknya dan DS.
Menurut STP, satu bungkus narkotika jenis ganja kering tersebut, rencananya akan mereka jual kepada orang lain. Namun karena status mereka yang DPOsehingga harus kucing-kucingan dengan petugas, sehingga narkoba itu belum berhasil terjual.
Untuk proses hukum selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tapteng mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu bal ganja kering seberat 300 gram, dua unit HP masing-masing merek Strowberry warna hitam dan HP merek Mito warna hitam milik tersangka. (Yasiduhu M)