Dairi, PRESTASI REFORMASI.COM – Memasuki bulan Ramadhan 1441 H/ 2020 M di tengah situasi Pandemi virus corona Covid-19, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menggelar pertemuan dengan Forkopimda dan para Tokoh Agama Islam.
Mereka yang hadirdalam pertemuan itu di antaranya Dandim 0206/ Dairi Letkol. Arh. Hadi Purwanto, Wakapolres Dairi Kompol David P Silalahi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dairi Wahlin Munthe, perwakilan Panitia Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Dairi Ardin Ujung dan Kepala Kemenag Kabupaten Dairi Saidup Kudadiri bersama jajaran.
Pertemuan kordinasi itu dilaksanakan di ruang kerja Bupati Dairi, Rabu (22/04/2020). mengingat pelaksanaan awal satu Ramadhan tahun ini diperkirakan Jumat (24 April 2020), tentu akan berbeda dengan pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, di tengah situasi wabah pandemik virus corona Covid-19 yang saat ini sedang ditangani pemerintah.
Dalam pertemuan itu, Bupati Dairi, Eddy Berutu menyampaikan bahwa meski sudah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemik virus corona Covid-19, Pemerintah Kabupaten Dairi tetap ingin meminta pendapat serta masukan dari para tokoh-tokoh umat Muslim yang ada di Kabuapten Dairi untuk merusmuskan beberapa kesepakatan bersama dalam hal menanggapi surat edaran tersebut.
“Pemerintah telah mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan, namun tetap ada kebijaksanaan yang bisa dilaksanakan. Saya ingin implementasi di lapangan berjalan dengan baik, masyarakat memperoleh nilai ibadah yang baik namun masyarakat Dairi juga harus kita jaga keselamatannya dari wabah Covid-19,” terang Bupati Dairi Eddy Berutu.
Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Dairi meminta kepada pengurus MUI Kabupaten Dairi untuk menyusun kebijaksanaan itu untuk disampaikan kepada seluruh umat Muslim yang ada di Kabupaten Dairi dalam menyambut bulan suci Ranmadhan 1441 H/ 2020 M.
“Di tengah pandemi pastinya rangkaian Ibadah di bulan suci Ramadhan seperti biasa mungkin tidak jalan. Sehingga dengan pertemuan ini dilakukan himbauan dan protokol untuk dipedomani umat Islam. Meskipun sudah ada himbauan atau larangan dari atas, namun ada aja masyarakat menilainya lain. Sehingga umat muslim dapat mempedomani pelaksanaan ibadah sesuai ketentuan yang telah dibuat tanpa mengurangi hikmat dari ibadah itu sendiri,” imbuh Bupati Eddy Berutu.
Pada pertemuan itu, Dandim 0206/ Dairi Letkol. Arh. Hadi Purwanto mengatakan berdasarakan data yang disampaikan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi, hingga saat ini warga yang terkena dampak Covid -19 secara keseluruhan di wilayah Indonesia masih mengalami adanya peningkatan jumlah yang terpapar Covid-19.
Untuk itu, upaya yang dilakukan oleh Tim Gugus khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Dairi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, harus terus dimaksimalkan dan didukung semua pihak, baik itu pemerintah, tokoh masyarakat dan warga Kabupaten Dairi.
“Termasuk dengan pelaksanaan Ibadah di bulan Ramadhan, masyarakat diharapkan untuk melakukan Ibadah di dalam rumah,” ujarHadi Purwanto.
Ketua MUI Kabupaten Dairi Wahlin Munthe, Wahlin Munthe dalam pertemuan itu menyampaikan pihaknya akan mempedomani keputusan MUI Pusat dan MUI Provinsi dengan tetap mempertimbangkan situasi umat di bawah dengan memegang protokol kesehatan di tengah situasi pandemik Covid-19.
Menurutnya, rangkaian kegiatan Ramadhan seperti berbuka puasa bersama ditiadakan.
“Beberapa hal yang akan kami rumuskan dan akan disampaikan kepada umat muslim berupa pelaksanaan Ibadah sholat Tarawih, Pembersihan rutin di tempat Ibadah masjid, serta mewajibkan kepada jamaah untuk menggunakan masker saat beribadah, akan kami rumuskan segera,” pungkas Wahlin Munthe. (Nur)