Juru Bicara (jubir) Gugus Tugas Covid-19 H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi

Asahan, PRESTASI REFORMASI – Satu dari dua pasien positif covid-19 asal kabupaten Asahan sembuh, namun pasien tersebut harus diawasi dan menjalani perawatan kesehatan di rumah.

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara (jubir) Gugus Tugas Covid-19 H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi melalui pres releae kepada wartawan di Kisaran selasa, (21/4/2020).

Ia menyebut, pihaknya mendapat kabar dari Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, dr. Haris, bahwa pasien yang dinyatakan sembuh itu adalah NS 53 tahun warga Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat Kab. Asahan.

BS adalah istri Anggota DPRD Sumut, EE 55 tahun yang juga positif dan kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Martha Friska Medan, ” sebut H. Rahmat Hidayat.

Dia juga mengatakan, saat ini sedang dilakukan penjemputan pasien, dan selanjutnya sesuai dengan protokol Covid-19, pasien ini akan tetap diawasi dan menjalani perawatan medis di rumahnya. 

Menurut Dayat, NS bersama suaminya EE dinyatakan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP), pada 6 April 2020 lalu dan langsung di rujuk ke RS Martha Friska Medan, dan selanjutnya pada 14 April, setelah mendapat hasil Swab Laboratorium Besar Kemenkes RI dinyatakan positif, dan kini dinyatakan sembuh.

“Pasien akan tetap menjalani perawatan di rumah, karena kesehatannya akan terus dipantau, dan untuk Kabupaten Asahan yang positif tersisa satu orang lagi dan kini masih dalam perawatan medis, ” jelas Jubir H. Rahmat Hidayat Siregar.

Untuk data terbaru, ODP sebanyak 46 orang, PDP 3 orang, positif 2 orang, sembuh 1 orang dan meninggal 1 orang. 

” Kita akan Terus berupaya agar penyebaran Covid-19 ddi Asahan bisa dicegah, dan itu tentunya peran serta masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah, ” tutup H. Rahmat Hidayat Siregar jubir covid-19 yang juga selaku Kadis Kominfo dkabupaten Asahan. (Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *