Pemerintah karimun adakan rapat dan memberikan keputusan tidak menggelar Sholat Tarawih berjamaah dan sholat Ied.
Karimun, PRESTASI REFORMASI.COM – Pemerintah Kabupaten Karimun, telah memutuskan tidak mengizinkan menggelar Sholat Tarawih berjamaah di Masjid-Masjid pada Ramadhan tahun ini. Hal ini upaya cegah Penyebaran Virus Corona (Covid – 19) yang mewabah di Karimun (Kepri)
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim (Selasa 14 /4/2020 ) di Ruang cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Menag) Kabupaten Karimun Jamhuri, Asisten I Pemkab Karimun M. Tang, Kabag Kesra Irwandi Novri, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kabupaten Karimun, serta Tokoh- tokoh Agama di daerah itu.
Rapat tersebut juga membahas tentang pelaksanaan Sholat Ied yang diputuskan agar tidak digelar, sesuai keputusan Pemerintah Daerah berkaitan dengan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 yang melanda Karimun.
“Untuk itu nantinya akan dibuat surat edaran dan disebar ke seluruh wilayah Kabupaten Karimun. Surat Edaran tersebut dibuat adalah menyambung dari surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia, dalam rangka penanggulangan wabah Covid- 19,“ pungkas Anwar Hasyim.
Rapat tersebut juga membahas tentang masih adanya digelar sholat Jumat di Masjid – masjid di tengan wabah Covid- 10, sehingga para pengurus Masjid akan diberikan surat edaran serta pemberitahuan yang dilakukan dengan cara pendekatan persuasif bersama Pengurus Masjid dan Mushola yang ada di Kabupaten Karimun.
“Bagi Masjid yang masih melaksanakan Sholat Jumat akan dipanggil dan diberikan pengarahan, hal ini bukan berarti kita melarang untuk beribadah, justru kita ingin wabah covid – 19 bisa kita cegah penularannya,“ beber Anwar Hasyim mengakhiri keterangannya. (Yuliana)