Tarutung,PRi.com- Tim gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Pemkab Tapanuli Utara (Taput), menangkap tujuh orang diduga pengguna narkoba jenis ganja, Rabu (25/02) sekira pukul 22.00 Wib dari salah satu warung milik Tony Jaya Simamora (TJS) di Jalan Makmur, Siborongborong.
Tim gabungan ini awalnya lakukan patroli untuk mengimbau warga, agar tidak melakukan pertemuan massal atau berkumpul bila tidak penting. Hal itu sebagai imbauan oleh pemerintah untuk menjaga jarak fisik dan sosial dalam mencegah penularan virus Corona (covid-19).
Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen MPsi, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Aiptu Baringbing mengatakan, kalau tujuh pengguna narkoba yang diamankan itu adalah Eko Manalu (22) warga Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, Toni Parulian Siahaan (26) warga Lobusonak Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, Bobby Richard Hutabarat (25) warga Jalan Makmur Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong.
Kemudian, Negojese Rahmad Nababan (22) warga Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong, Raja Nainggolan (21) warga Lumban Nainggolan Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong, Tommy Wijaya Simamora (21) warga Pasar Siborongborong Kelurahan Pasar Siborongborong dan Leonardo Siregar (21) warga Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong.
“Penangkapan berawal saat tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP, melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Siborongborong untuk mengimbau warga tidak berkumpul. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ujar Aiptu Walpon Baringbing.
Saat melintas dari rumah yang sekaligus warung milik TJS , petugas mencium adanya aroma narkoba jenis ganja dari dalam warung. Lalu, petugas langsung berhenti dan masuk kedalam warung. Di dalam, petugas menemukan bungkusan ganja di bawah kursi dan petugas pun mengamankannya.
Setelah diinterogasi petugas, lanjut Aiptu Baringbing, mereka mengakui kalau mereka pemilik ganja tersebut. Barang bukti ganja yang tinggal di bawah kursi, merupakan sisa dari yang sudah dipakai. mereka juga mengaku baru siap menghisap ganja. Selanjutnya petugas membawa tujuh pelaku ke Polsek Siborongborong dan langsung dijemput oleh Sat Narkoba Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Taput, tersangka ini mengakui semua perbuatannya. Mereka mengaku ganja tersebut dibeli oleh Tony Jaya Simamora dan Leonardo Siregar dari Lumban Bulbul Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” jelas Aiptu Baringbing.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih kemudian dibungkus kertas warna coklat seberat 2,86 gram dan satu lembar uang tunai Rp 50 ribu.
Saat ini tujuh tersangka masih dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Jas)
2020-03-26