Suarno Batara Manik, tersangka dan barang bukti panyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dairi, prestasireformasi.com – Personil Polres Dairi bergerak cepat meringkus Suarno Batara Manik (25 tahun) bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram, di parkiran BRI Cabang Sidikalang, Kamis (27 Februari 2020) sekitar Pukul 20.00 Wib.

Keberhasilan Polres Dairi menangkap Suarno berkat informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan salah seorang pengguna narkoba golongan 1 jenis sabu.

Sebelum meringkus lelaki yang di ktp pekerjaannnya wiraswasta itu, personil Polres Dairi di antaranya Ipda Hotdiman Hutasoit, Ipda S. Panjaitan dan Aipda H. Siringo-Ringo beserta anggota telah lama mengintai dan menjadikan Suarno sebagai target operasi sebagai penyalahgunaan Narkoba.

Akhirnya, pada hari Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 20.00 Wib malam, aparat kepolisian menemukan dan menyergap Suarno yang ketika itu berada di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, persis di Parkiran BRI Cabang Sidikalang.

Saat Polisi menggeledah Suarno, Polisi menemukan barang bukti dua buah plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, beratnya 1, 10 Gram, satu buah plastik klip transparan kosong dan sembilan Buah Pipet.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor SatRes Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut, sekaligus untuk pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan dan penyalahgunaan Narkoba. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *